Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA Corruption Watch (ICW) bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) resmi melaporkan 43 anggota Kepolisian Republik Indonesia ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/12). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemerasan yang terjadi sepanjang rentang waktu 2022–2025.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menyatakan bahwa laporan ini merupakan upaya untuk memecah kebuntuan akuntabilitas hukum. Berdasarkan pemantauan ICW, 43 anggota Polri yang terdiri dari 14 Bintara dan 29 Perwira tersebut sebelumnya hanya dijatuhi sanksi etik melalui Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), tanpa diproses secara pidana.
"Ironisnya, meski 37 orang telah didemosi dan 6 lainnya dipecat secara etik, tidak ada satupun yang dikenakan tindak pidana pemerasan. Ini menciptakan standar ganda dalam penegakan hukum tindak pidana korupsi ketika pelakunya berasal dari institusi penegak hukum," kata Wana, melalui keterangannya, Selasa (23/12).
Wana menjelaskan, secara yuridis perbuatan pemerasan oleh aparat kepolisian telah memenuhi unsur korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 12 huruf e UU Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menegaskan bahwa penyalahgunaan kekuasaan untuk memaksa pembayaran adalah kejahatan korupsi.
Menurutnya, KPK memiliki mandat penuh berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK untuk mengusut aparat penegak hukum (APH) yang melakukan korupsi.
"Tidak ada dasar hukum untuk membatasi pertanggungjawaban pelaku hanya pada ranah etik internal. Pembiaran terhadap perkara pemerasan ini merupakan bentuk pengingkaran mandat hukum yang melekat pada KPK," lanjutnya.
Wana juga menyoroti fenomena impunitas struktural ketika aparat kepolisian seolah kebal hukum dibandingkan warga sipil. Kondisi ini diperparah dengan adanya temuan anggota yang terlibat pemerasan, seperti oknum berinisial RI, yang justru mendapatkan promosi jabatan setelah menjalani sidang etik.
"Praktik ini menunjukkan sanksi etik gagal memberikan efek jera, bahkan berpotensi menjadi mekanisme normalisasi korupsi di tubuh APH," ujar Wana.
Maka dari itu, Wana mendesak KPK untuk mengambil langkah berani untuk membuka penyelidikan dan penyidikan terhadap seluruh anggota Polri yang terbukti memeras berdasarkan putusan KKEP. Wana juga meminta KPK menggunakan putusan etik sebagai bukti awal (initial evidence) untuk menjerat para pelaku.
Selain itu, Wana juga meminta KPK menghentikan praktik pilih kasih dan standar ganda dalam penegakan hukum korupsi.
Wana menegaskan bahwa mengadili polisi korup bukanlah bentuk konflik antar-lembaga, melainkan murni tugas pokok KPK dalam menegakkan supremasi hukum. "KPK harus menunjukkan keberanian untuk memulihkan kepercayaan publik," pungkasnya. (Faj/P-3)
Awalnya, hakim bertanya soal Edi yang disebut juga terkena cairan saat menyiram Andrie Yunus. Kemudian, saat hakim menanyakan mana Terdakwa I, Edi tampak melamun.
FAKTA baru terungkap dalam sidang perdana kasus penyiraman cairan kimia terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (29/4/2026).
KETUA Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto meminta Oditurat Militer II-07 Jakarta untuk mengupayakan kehadiran Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus di persidangan.
Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) ajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait mandeknya penyidikan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus.
Empat personel TNI didakwa melakukan penyiraman air keras ke Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Motifnya demi memberi efek jera karena dinilai melecehkan institusi.
Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terungkap di sidang. Oditur menyebut motif dendam terkait isu revisi UU TNI dan narasi antimiliterisme.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved