Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
Pernyataan ini disampaikan Ketua MK Suhartoyo saat membacakan pertimbangan hukum putusan, yang merujuk pada Putusan Nomor 142/PUU-XXII/2024 terkair UU Tipikor.
Dalam sidang tersebut, Suhartoyo menjelaskan bahwa MK tetap berpendirian bahwa kedua pasal itu masih memiliki eksistensi konstitusional.
Namun, ia tidak menampik bahwa dalam praktiknya kedua norma tersebut menimbulkan perdebatan dan tafsir yang tidak tunggal.
“Mahkamah memahami bahwa penerapan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 sering memunculkan diskursus, terutama karena adanya potensi tafsir yang tidak seragam. Ini juga berpotensi menciptakan ketidakkonsistenan aparat penegak hukum dalam menangani tindak pidana korupsi,” ujar Suhartoyo di Gedung MK, Rabu (17/12).
Ia menekankan bahwa MK tidak memiliki kewenangan untuk merumuskan ulang norma sanksi pidana, meskipun melihat adanya tantangan penerapannya di lapangan.
“Rumusan sanksi pidana bukan menjadi kewenangan Mahkamah. Namun karena UU Tipikor sudah masuk Program Legislasi Nasional 2025–2029, maka pembentuk undang-undang seharusnya memprioritaskan kajian yang komprehensif,” katanya.
Menurut Suhartoyo, pembahasan ulang kedua pasal itu menjadi penting agar kebijakan pemberantasan korupsi tetap kuat, tetapi lebih memberikan kepastian hukum.
“Revisi atau perbaikan harus dilakukan secara cermat agar tidak melemahkan posisi korupsi sebagai kejahatan luar biasa. Selain itu, prosesnya harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna,” tegasnya.
Ia pun merinci lima poin rekomendasi yang disampaikan MK kepada pembentuk undang-undang, yakni:
Tidak hanya itu, Suhartoyo juga mengingatkan aparat penegak hukum mengenai penerapan norma saat ini. Ia menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi, terutama dalam konteks yang beririsan dengan kebijakan bisnis dan perdata.
“Aparat harus lebih cermat dalam bertindak, termasuk menerapkan prinsip business judgement rule. Tujuannya agar tidak terjadi penerapan hukum yang tidak berkepastian dan tidak berkeadilan,” ujarnya.
Suhartoyo menekankan keseimbangan antara perlindungan hak tersangka dengan semangat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, perumusan ulang norma bukan sekadar kebutuhan teknis, melainkan langkah strategis untuk memperkuat integritas sistem hukum pidana korupsi di Indonesia.
“Kita harus menyeimbangkan hak pelaku yang diduga melakukan korupsi dengan komitmen memerangi korupsi. Kepastian dan keadilan hukum harus berjalan berdampingan,” pungkasnya. (Z-1)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved