Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Pemilu Nurlia Dian Paramita yang akrab disapa Mita mengatakan wacana perubahan sistem pemilu melalui Revisi Undang-Undang Pemilu harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memicu respons dari berbagai kalangan.
Menurut Mita, sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 sejatinya telah diuji secara konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022, dan dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Perdebatan mengenai implementasi sistem pemilihan proporsional terbuka pada dasarnya telah diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, sistem ini tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan selaras dengan semangat original intent dalam perubahan amandemen konstitusi,” ujar Mita saat dikomfirmasi, Kamis (25/9).
Dewan Pengarah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) itu menilai bahwa dorongan sejumlah partai politik untuk mengubah sistem pemilu bisa jadi berangkat dari evaluasi internal partai terhadap kualitas kader yang dihasilkan melalui sistem terbuka.
“Dorongan partai dalam konteks tersebut bisa jadi didasarkan pada hasil evaluasi mereka sendiri, terutama soal bagaimana sistem terbuka belum tentu menghasilkan kader yang berkualitas dan mampu memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara sesuai nilai atau ideologi partai,” jelasnya.
Menurut Mita, dalam beberapa kasus sistem proporsional tertutup dinilai tidak ideal untuk mencetak wakil rakyat yang benar-benar merepresentasikan ideologi dan nilai-nilai partai.
Sebagai contoh, Mita menyinggung kontroversi anggota DPRD Gorontalo dari PDIP yang sempat viral di media sosial akibat pernyataannya yang dinilai tidak pantas.
“Kasus semacam ini, menjadi bagian dari kritik terhadap sistem rekrutmen politik dalam sistem proporsional terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mita juga menyambut positif rencana kodifikasi tiga undang-undang kepemiluan yang terdiri dari UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada. Ia menyebut kodifikasi penting dilakukan karena ketiganya memiliki banyak irisan substansi yang sering menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Tentu tepat dilakukan metode kodifikasi karena UU Parpol, UU Pemilu, dan UU Pilkada memiliki banyak irisan. Harapannya, dengan dilakukan kodifikasi, semuanya akan sinkron dan tidak saling tumpang tindih,” ujar Mita.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses penyusunan revisi dan kodifikasi regulasi pemilu tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis atau prosedural semata. Menurutnya penting untuk menjaga substansi dan arah regulasi tetap berpihak pada rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
“Secara substansi, kita harus kawal prosesnya agar produknya nanti tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Jika RUU Pemilu berasal dari inisiatif pemerintah, maka potensi tarik-menarik kepentingan partai dapat diminimalkan sejak awal pembahasan.
DIREKTUR Eksekutif Puskapol UI, Hurriyah mengungkapkan pembahasan revisi UU Pemilu (RUU Pemilu) kerap berjalan lambat karena menjadi arena tarik-menarik kepentingan politik antarpartai.
WAKIL Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, mendorong agar pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) segera dimulai oleh parlemen.
MANTAN Ketua KPU RI, Arief Budiman menegaskan pembahasan dan pengesahan RUU Pemilu harus diselesaikan tepat waktu agar tidak mengganggu tahapan Pemilu 2029.
Ia berharap pembahasan resmi RUU Pemilu dapat segera bergulir dalam waktu dekat melalui panitia kerja (panja) atau mekanisme lainnya.
Pemerintah disebut tengah bersiap mengantisipasi draf tersebut, termasuk menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM) yang akan diajukan dalam pembahasan.
LBH Padang menilai pelaporan pidana terhadap akademikus Feri Amsari sebagai menyempitnya ruang kebebasan sipil dan akademik di Indonesia.
Pemuda diajak untuk aktif menjalankan peran sebagai penjaga persatuan melalui penguatan program kebangsaan di tengah dinamika isu pemakzulan Presiden yang berkembang di ruang publik.
Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia, Haris Pertama, menyoroti munculnya sejumlah gerakan yang mendorong pemakzulan Presiden Prabowo Subianto.
Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum.
DIREKTUR Rumah Politik Indonesia, Fernando Emas menyoroti kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus merupakan sikap antidemokrasi dan ketidakmauan menerima kritik.
Setara Institute sebut penyiraman air keras Andrie Yunus (KontraS) sebagai alarm bahaya bagi demokrasi. Polisi didesak bongkar aktor intelektual serangan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved