MPSI Laporkan Saiful Mujani atas Dugaan Ajakan Lengserkan Prabowo

Andhika Prasetyo
11/4/2026 06:41
MPSI Laporkan Saiful Mujani atas Dugaan Ajakan Lengserkan Prabowo
Direktur Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI), Noor Azhari(Antara)

Merah Putih Stratejik Indonesia (MPSI) melaporkan Saiful Mujani atas dugaan ajakan untuk menjatuhkan Presiden di luar mekanisme konstitusional kepada aparat penegak hukum. Langkah ini disebut sebagai upaya menjaga praktik demokrasi agar tetap berjalan sesuai aturan yang berlaku.

Direktur Eksekutif MPSI, Noor Azhari, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diajukan ke penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (9/4). Dalam laporan itu, pihaknya turut melampirkan sejumlah bukti, termasuk transkrip pernyataan yang dinilai bermasalah. Ia menegaskan bahwa demokrasi harus dijalankan dalam koridor hukum dan konstitusi, sehingga setiap bentuk kritik tetap memiliki batas yang jelas.

“Demokrasi tidak boleh keluar dari rel konstitusi. Kritik itu sah, tetapi pergantian kepemimpinan harus melalui mekanisme yang diatur,” ujarnya.

Menurut Noor Azhari, laporan tersebut merujuk pada sebuah tayangan di platform YouTube yang memuat pernyataan yang dinilai tidak sekadar kritik politik, melainkan mengarah pada ajakan untuk melakukan perubahan kekuasaan di luar prosedur ketatanegaraan.

"Pernyataan Saiful Mujani ini bikin gaduh dan sangat jelas berupa ajakan melengserkan Presiden yang sah melalui jalur inkonstitusional dalam pergantian Presiden, serta mengarahkan pada tekanan massa sebagai instrumen menjatuhkan pemerintahan yang sah", tegasnya.

Ia menilai, narasi semacam itu berpotensi mengganggu ketertiban umum serta stabilitas pemerintahan apabila tidak ditangani secara serius oleh aparat penegak hukum.

Lebih lanjut, Noor Azhari menekankan bahwa mekanisme pemberhentian Presiden telah diatur secara tegas dalam konstitusi, sehingga tidak boleh digantikan oleh tekanan di luar jalur hukum.

"UUD 1945 telah mengatur secara jelas mekanisme pemberhentian Presiden melalui DPR, Mahkamah Konstitusi dan MPR sebagaimana tertuang dalam Pasal 7A dan Pasal 7B. Jika ada dorongan untuk menggeser mekanisme itu ke tekanan jalanan, tentu ini sudah perbuatan melawan hukum dan kategori makar", ujarnya.

Dalam laporannya, MPSI juga mengacu pada sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang dinilai relevan dengan dugaan pelanggaran tersebut.

"Bukti-bukti telah kami serahkan kepada penyidik Bareskrim Polri, semoga penyidik segera menetapkan Saiful Mujani sebagai tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya", ujar dia.

Meski demikian, Noor Azhari menegaskan bahwa langkah hukum tersebut bukan dimaksudkan untuk membatasi kebebasan berpendapat, melainkan untuk memastikan demokrasi tetap berjalan dalam kerangka konstitusi.

“Demokrasi harus tetap konstitusional, jangan ada siapa pun di negeri ini dengan seenaknya merusak demokrasi negeri ini,” ujarnya.

Ia menambahkan, langkah ini diharapkan dapat memperkuat penegakan hukum sekaligus menjaga stabilitas sistem demokrasi di Indonesia agar tetap berjalan sesuai prinsip-prinsip konstitusional. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya