Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dalam Pernyataan Saiful Mujani

Devi Harahap
16/4/2026 09:23
Mabes Polri Didesak Usut Dugaan Makar dalam Pernyataan Saiful Mujani
AMPP medesak kepolisian mengusut dugaan makar yang dilakukan Saiful Mujani.(AMPP)

Desakan agar aparat penegak hukum mengusut pernyataan akademisi Saiful Mujani kian menguat setelah beredarnya potongan video yang memicu polemik terkait dugaan makar terhadap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Koordinator Asosiasi Mahasiswa Pemerhati Publik (AMPP), Ferdimansyah mendesak Mabes Polri untuk segera melakukan penyelidikan atas pernyataan Saiful Mujani yang dinilai berpotensi melanggar hukum.

Ia menilai pernyataan yang beredar telah melampaui batas kebebasan berpendapat dan mengarah pada provokasi inkonstitusional. Menurutnya, menyebut narasi tersebut berpotensi mengganggu stabilitas nasional jika tidak ditindaklanjuti secara serius oleh aparat.

“Kebebasan berpendapat bukanlah ruang hampa tanpa batas. Ia harus tetap berada dalam koridor konstitusi agar tidak membahayakan keutuhan negara,” ujar Ferdimansyah dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (16/4).

AMPP secara khusus menyoroti pernyataan yang menyebut “Prabowo harus turun sebelum 2029.” Narasi tersebut dinilai berpotensi memenuhi unsur delik makar sebagaimana diatur dalam Pasal 246 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), terutama jika diartikan sebagai upaya menggalang kekuatan untuk menjatuhkan pemerintahan yang sah.

Selain itu, AMPP juga mengingatkan potensi pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang melarang penyebaran informasi bersifat hasutan atau memicu kebencian berbasis sentimen tertentu.

“Negara tidak boleh membiarkan ruang publik digunakan untuk menyebarkan narasi yang memecah belah bangsa. Kami mendesak proses hukum yang transparan dan profesional tanpa tebang pilih,” tegas Ferdimansyah.

Menurut AMPP, polemik ini menjadi ujian bagi kualitas demokrasi Indonesia. Mereka menilai, tatus akademisi seharusnya disertai tanggung jawab moral untuk memberikan edukasi publik, bukan memicu polarisasi yang berisiko menimbulkan konflik horizontal.

Sebelumnya, pernyataan akademisi Saiful Mujani terkait Presiden Prabowo Subianto menjadi sorotan publik setelah disampaikan dalam sebuah forum diskusi yang digelar akhir Maret lalu.

Pernyataan tersebut disampaikan Saiful dalam acara halalbihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang berlangsung di Beranda Utan Kayu, Jakarta, pada Selasa (31/3).  Forum ini menjadi ajang silaturahmi sekaligus diskusi yang dihadiri sejumlah pengamat, di antaranya Feri Amsari, Islah Bahrawi, dan Ubedilah Badrun. Dalam kesempatan itu, Saiful yang menjadi pembicara penutup menyampaikan kritik tajam terhadap kepemimpinan Prabowo. Ia menilai pendekatan nasihat tidak lagi efektif.

“Kalau menasihati Prabowo enggak bisa juga. Bisanya hanya dijatuhkan. Itulah menyelamatkan, bukan menyelamatkan Prabowo, tapi menyelamatkan diri kita dan bangsa ini,” ujar Saiful dalam forum tersebut.

Ia juga menyatakan bahwa upaya “menjatuhkan” Presiden tidak dapat ditempuh melalui mekanisme formal seperti pemakzulan di Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Menurut saya alternatifnya bukan pada prosedur yang formal impeachment seperti itu. Itu tidak akan jalan,” lanjutnya.

Pernyataan tersebut kemudian memicu polemik di ruang publik dan memunculkan beragam tafsir, termasuk tudingan adanya unsur makar. Namun, Saiful membantah anggapan tersebut.

Saat dihubungi terpisah, Saiful menegaskan bahwa pernyataannya merupakan bagian dari sikap dan partisipasi politik yang disampaikan secara terbuka di ruang publik.

“Pernyataan itu harus dimaknai sebagai aksi damai. Partisipasi politik kerap ditujukan untuk kepentingan umum dengan berbagai bentuk,” jelasnya. (E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya