Prabowo Hadiri May Day 1 Mei di Monas

 Gana Buana
29/4/2026 20:32
Prabowo Hadiri May Day 1 Mei di Monas
Presiden Prabowo Subianto.(Dok. BPMI Sekretariat Presiden)

MENJELANG peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, pemerintah menegaskan posisinya yang berpihak pada pekerja. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah Muhammad Qodari menyatakan, pemerintah tidak berada di sisi yang berseberangan dengan buruh, melainkan bersama mereka.

Dia menyampaikan, sebagai wujud komitmen itu, Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan hadir dalam puncak peringatan Hari Buruh Nasional 2026 yang akan digelar di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

“Pemerintah ingin menegaskan satu hal, bahwa posisi pemerintah bukan berhadapan dengan buruh, melainkan berdiri bersama buruh,” kata Qodari dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (29/4).

Ia menambahkan, negara hadir tidak hanya sebagai pelindung tenaga kerja, tetapi juga sebagai penjaga keberlangsungan lapangan pekerjaan. 

Menurutnya, pemerintah memahami berbagai kekhawatiran yang dirasakan buruh menjelang Hari Buruh, mulai dari ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK), tekanan biaya hidup, hingga ketidakpastian kondisi ekonomi.

"Pemerintah mencatat dan memahami keresahan ini. Negara hadir sebagai pelindung pekerja sekaligus penjaga keberlanjutan lapangan kerja," katanya.

Qodari menekankan bahwa kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha bukanlah dua hal yang saling bertolak belakang, melainkan bagian dari tujuan yang sama.

Perkuat Perlindungan Buruh

Sementara itu, Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Chris Kuntadi mengungkapkan, pemerintah terus menggulirkan berbagai langkah untuk meningkatkan perlindungan sekaligus kesejahteraan pekerja di Indonesia.

Setidaknya ada enam kebijakan utama yang mencerminkan keberpihakan pemerintah terhadap tenaga kerja. Salah satunya adalah penetapan upah minimum regional (UMP) 2026 yang disusun dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, pertumbuhan ekonomi, serta inflasi di masing-masing daerah. 

Selain itu, pengaturan kembali upah minimum sektoral juga dilakukan agar lebih adil bagi pekerja di sektor dengan karakteristik dan risiko berbeda.

"Serta diaturnya kembali upah minimum sektoral untuk memberikan keadilan bagi pekerja atau buruh di sektor tertentu, yang tentunya memiliki karakteristik dan risiko kerja yang berbeda dari sektor lainnya," ujar Chris. 

Kebijakan lainnya adalah pemberian Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi dan kurir ojek online, yang kembali diberikan atas arahan Presiden Prabowo Subianto. Nilai bonus ini bahkan meningkat dibandingkan sebelumnya.

"Peningkatan Bonus Hari Raya atau BHR bagi pengemudi dan kurir online, yang ditapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih 12 bulan terakhir. Ini juga sudah dinikmati," katanya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan keringanan iuran jaminan sosial ketenagakerjaan melalui diskon 50 persen untuk iuran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta bukan penerima upah. Program ini kini diperluas tidak hanya untuk pengemudi online, tetapi juga mencakup petani, nelayan, pedagang, hingga peternak.

Perlindungan bagi pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja juga diperkuat melalui peningkatan manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program ini memberikan bantuan tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, disertai akses informasi pasar kerja dan pelatihan.

"Artinya, kalau ada pekerja yang diberhentikan, yang kehilangan pekerjaan, maka ada jaminan setelahnya," katanya.

Di sisi lain, pemerintah juga telah menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp600 ribu kepada 15 juta pekerja pada 2025. Selain itu, program subsidi perumahan bagi buruh turut disiapkan dengan kuota lebih dari 274 ribu unit, termasuk bantuan uang muka dan skema kredit dengan cicilan terjangkau.

Tak hanya fokus pada perlindungan pekerja, pemerintah juga berupaya menjaga stabilitas dunia usaha. Berbagai langkah mitigasi dilakukan melalui koordinasi lintas kementerian, termasuk pembentukan Satgas Debottlenecking oleh Kementerian Keuangan untuk mengatasi hambatan industri.

Selain itu, sistem peringatan dini terhadap potensi PHK terus dioptimalkan, disertai penguatan dialog antara pekerja dan pengusaha. Pemerintah juga memantau sektor-sektor terdampak serta mendorong langkah pencegahan agar pemutusan hubungan kerja menjadi opsi terakhir.

"Kita juga mengeluarkan kebijakan penyesuaian iuran JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) bagi industri padat karya untuk menjaga keberlangsungan usaha dan perlindungan pekerja," pungkasnya. 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya