LBH Padang Nilai Pelaporan terhadap Feri Amsari Ancaman Serius Demokrasi

Yose Hendra
22/4/2026 19:37
LBH Padang Nilai Pelaporan terhadap Feri Amsari Ancaman Serius Demokrasi
akar Hukum dan Tata Negara Feri Amsari (tengah) bersama Peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Annisa Azzahra (kiri) dan Kepala Divisi Kampanye dan Jaringan KontraS Ahmad Sajali (kanan) menunjukkan berkas laporan dugaan korupsi di Gedu( ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz)

LBH Padang menilai laporan pidana terhadap akademikus Feri Amsari sebagai menyempitnya ruang kebebasan sipil dan akademik di Indonesia. 

Dalam pernyataannya, lembaga bantuan hukum ini menyebut bahwa pembungkaman tidak lagi hanya terjadi pada kebebasan berekspresi di ruang publik, tetapi juga telah merambah mimbar akademik. Kasus yang menjerat Feri Amsari yang merupakan dosen Universitas Andalas itu bahkan disebut sejalan dengan tekanan terhadap akademisi lain, termasuk Ubaidillah Badrun dari Universitas Negeri Jakarta.

Feri Amsari dilaporkan atas dugaan penghasutan setelah mengkritik klaim swasembada pangan pemerintah yang dinilai tidak sesuai fakta. Laporan tersebut tercatat di Polda Metro Jaya dengan tuduhan pelanggaran pasal terkait penyebaran berita bohong dan penghasutan. Tak hanya satu, laporan kedua juga diajukan dengan dasar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Bagi LBH Padang, langkah ini mencerminkan kecenderungan penggunaan hukum pidana untuk merespons kritik berbasis keilmuan.

Kepala Divisi Advokasi LBH Padang, Adrizal, menyebut kondisi ini sebagai alarm darurat bagi demokrasi. Ia menilai pelaporan terhadap Feri, Amsari ke Polda Metro Jaya ditambah insiden teror terhadap aktivis KontraS, menunjukkan kegagalan negara dalam melindungi pembela HAM dan menjamin hak konstitusional warga. 

“Jika kritik dianggap sebagai kejahatan, maka ini bukan sekadar persoalan hukum, tetapi ancaman nyata terhadap kebebasan sipil dan kedaulatan rakyat,” tegasnya, Rabu (22/4).

Padahal, menurut Adrizal, kerangka hukum di Indonesia sejatinya telah memberikan ruang perlindungan bagi pembela HAM, mulai dari Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 hingga regulasi Komnas HAM tentang prosedur perlindungan. Namun dalam praktiknya, sejumlah pasal dalam KUHP baru dinilai masih problematis dan berpotensi ditarik-ulur untuk menjerat pihak-pihak yang menyuarakan kritik. 

LBH Padang pun mendesak kepolisian menghentikan proses hukum terhadap Feri Amsari, karena jika dibiarkan, hal ini berisiko membuka ruang kriminalisasi sekaligus mempersempit kebebasan akademik di Indonesia. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya