Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai penting untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus mempercepat pemulihan kerugian negara. Pun mekanisme perampasan aset yang diatur mencakup penelusuran, pemblokiran, penyitaan, hingga pelelangan aset.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset kembali mencuat setelah Presiden Prabowo Subianto menegaskan komitmennya untuk mendorong percepatan pengesahan regulasi tersebut.
“Dengan payung hukum yang jelas, aparat penegak hukum akan punya dasar yang lebih kuat untuk mengembalikan aset hasil kejahatan kepada negara. Prosedurnya lebih terstruktur, dari hulu hingga hilir,” kata pakar hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Yeni Widowaty, dalam keterangannya, Rabu (10/9).
Meski demikian, Ketua Program Studi Magister Hukum UMY itu mengakui adanya potensi celah hukum dalam RUU tersebut. Namun, ia menekankan bahwa hal itu tidak boleh mengurangi urgensi pengesahan regulasi ini sebagai dasar hukum yang kokoh.
Terkait pengelolaan aset, Yeni menyebut RUU ini mengatur pembentukan Lembaga Pengelola Aset (LPA) di bawah Kementerian Keuangan. LPA nantinya berfungsi menyimpan dan mengelola aset hasil penyitaan maupun perampasan.
“Sebelumnya, aset disimpan oleh kejaksaan, pengadilan, atau KPK. Kalau nanti ada lembaga baru, bisa jadi itu yang menimbulkan perdebatan panjang di kalangan pembuat kebijakan,” imbuhnya.
Yeni menilai DPR tidak memiliki alasan lagi untuk menunda pembahasan. Menurutnya, kajian RUU tersebut telah berlangsung sejak lama. “RUU ini sudah dibicarakan sejak 2018, bahkan kajiannya sudah sangat panjang. Jadi tidak ada kesan tergesa-gesa. Justru yang menjadi pertanyaan, apa lagi yang harus ditunggu?” ujarnya.
Menurut dia, salah satu poin penting dalam RUU Perampasan Aset adalah cakupannya yang tidak hanya terbatas pada tindak pidana korupsi. Beleid ini memungkinkan negara merampas aset hasil tindak pidana lain, meski aset tersebut sudah melalui proses pencucian.
“Kalau aset itu terbukti berasal dari tindak pidana, meski sudah dicuci sedemikian rupa, tetap bisa dirampas. Jadi bukan hanya korupsi, melainkan tindak pidana apa pun,” jelasnya.
Kendati demikian, Yeni mengatakan bahwa kehadiran RUU ini tidak akan membuat negara sewenang-wenang, terutama dengan konsep non-conviction based forfeiture (NCB) atau perampasan aset tanpa putusan pidana, dapat membuka celah penyalahgunaan wewenang. (Dev/P-2)
Anggota Komisi XI DPR Amin Ak peringatkan potensi kebocoran ekspor batu bara US$20 miliar akibat mis-invoicing yang rugikan APBN hingga Rp85 triliun.
Bareskrim Polri menangkap 330 tersangka penyalahgunaan BBM dan Elpiji subsidi dalam 13 hari. Kerugian negara mencapai Rp243,6 miliar.
berdasarkan putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) merupakan satu-satunya lembaga yang memiliki mandat konstitusional untuk menghitung kerugian negara.
Sebanyak tiga terdakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dijadwalkan menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
BPKP mengungkap kerugian keuangan negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan perangkat Chromebook mencapai Rp2,1 triliun.
Dana hasil penegakan hukum tersebut, lanjut Lukita, dikembalikan untuk mendukung pemulihan ekosistem hutan yang rusak akibat kebakaran.
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved