Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset masuk dalam prolegnas jangka menengah. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memasang mata dan mendorong sejumlah pemangku kepentingan untuk mengesahkan calon beleid itu.
“KPK masih dan akan tetap mendorong instansi termasuk pejabat pejabat yang berwenang untuk mendorong RUU ini dibahas di legislatif dalam hal ini DPR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Rabu (20/11).
Tessa mengatakan, pihaknya tidak akan berubah haluan dalam mendorong RUU tersebut disahkan. Sebab, calon beleid tersebut penting untuk menjadi amunisi tambahan dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Tidak berhenti upaya tersebut baik menjelang selesai pimpinan saat ini, tinggal satu bulan, maupun pimpinan yang baru, tentunya kita serah terima mandat maupun hal-hal yang perlu ditindaklanjuti pimpinan baru ini, saya pikir akan terus dilanjutkan,” ujar Tessa.
KPK juga tidak peduli kalau RUU itu mau diubah nomenklaturnya menjadi Pemulihat Aset dari sebelumnya Perampasan Aset. Lembaga Antirasuah menilai lebih penting disahkan untuk menjadi amunisi tambahan ketimbang cuma ganti nama.
“Selama itu baik untuk negeri ini, KPK akan terus dorong terutama upaya upaya yang memudahkan proses pemulihan aset yang telah direnggut oleh para koruptor,” tegas Tessa.
Sebelumnya, RUU Perampasan Aset tak masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Namun, bakal beleid itu tetap masuk Prolegnas 2025-2029.
"Sekarang ini masuk dalam jangka menengah. Kita sudah masukkan di dalam prolegnas jangka menengah 2025-2029," kata Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 18 November 2024.
Politikus Partai Golkar itu menuturkan RUU Perampasan Aset perlu dibahas dengan hati-hati. Penamaannya juga harus dibahas. (Can/I-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved