Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Calon beleid itu dinilai bisa memastikan visi misi Presiden Prabowo Subianto berjalan dengan semestinya.
“Beliau (Prabowo) ingin tidak ada lagi kebocoran, beliau ingin penegakan hukum di bidang khususnya korupsi salah satunya, sehingga pembahasan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset ini penting untuk mendukung visi dan misi beliau di bidang tersebut,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Jakarta, Sabtu (9/11).
Tessa menjelaskan, pendesakan pengesahan RUU Perampasan Aset bukan cuma untuk memudahkan urusan KPK. Namun, lanjutnya, calon beleid itu dinilai penting untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Penting bagi Indonesia, tidak hanya KPK saja. Penting bagi Indonesia, penting bagi penegakan hukum, apalagi Presiden Bapak Prabowo Subianto juga menekankan betul terkait permasalahan korupsi ini,” ucap Tessa.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Kemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra melakukan pertemuan dengan pimpinan KPK pada Kamis (7/11). Mereka membahas tentang tindak lanjut RUU Perampasan Aset.
Dalam pertemuan itu, Yusril menjelaskan bahwa pemerintah sudah menyampaikan surat presiden kepada DPR untuk membahas RUU tersebut. Kini, Kemenko Kumham Imipas menunggu diundang untuk melakukan kajian.
“Kalau sudah disampaikan maka pemerintah tidak akan menarik,” kata Yusril di Kantor Kemenko Kumham Imipas, Jakarta Selatan, Kamis (7/11).
Yusril berjanji pemerintah akan aktif melobi penyelesaian RUU tersebut. Dia juga akan mengoordinasikan dengan Kementerian Hukum untuk membahas isu dalam RUU Perampasan Aset.
“Kemenko yang mengoordinir Kementerian Hukum merupakan rumah untuk menggodok undang-undang. Akan kami koordinasikan demi terwujudnya kepastian hukum dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Yusril. (J-2)
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved