Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MASYARAKAT menyoroti cara DPR dan pemerintah yang tidak kunjung menyelesaikan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. Di sisi lain RUU Pilkada justru bisa disahkan dengan cepat.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) buka suara atas kondisi ersebut. Lembaga Antirasuah itu masih meyakini DPR masih memberikan perhatian dengan RUU Perampasan Aset.
“Kami yakin bahwa mereka tetap concern tentang penyelamatan aset, tentang bagaimana Indonesia ini tidak digerogoti korupsi,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Kamis (29/8).
Baca juga : KPK Harap Presiden Terpilih Nantinya Bisa Sahkan RUU Perampasan Aset
KPK meyakini RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memaksimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia. Lembaga Antirasuah menegaskan akan mendorong RUU itu agar segera disahkan.
“Keyakinan itu bisa kita dorong dengan disahkannya Undang-Undang Perampasan Aset,” ucap Tessa.
“Kapan disahkannya, tentu kita serahkan kepada wakil-wakil kita di DPR,” tutur Tessa. (P-5)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
ANGGOT Komisi III DPR RI, Mercy Chriesty Barends memberikan catatan dalam pembahasan RUU tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Perlindungan hukum RUU Perampasan Aset
Rikwanto menjelaskan tantangan pengelolaan aset ke depan akan semakin kompleks.
Menurut Soedeson, pemaksaan mekanisme perampasan tanpa proses hukum pidana berisiko melanggar Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Rikwanto menekankan bahwa setiap upaya perampasan aset wajib memiliki keterkaitan hukum yang jelas dengan tindak pidana asal (predicate crime).
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Safaruddin menekankan perlunya aturan soal batasan waktu (tempus delicti) dalam RUU Perampasan Aset
Rullyandi menegaskan prinsip nulla poena sine culpa atau tidak ada pidana tanpa kesalahan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved