Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menilai bahwa pemungutan suara menggunakan sistem noken perlu dilakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada pemilu ke depan.
Pandangan MK itu disampaikan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh saat membacakan pertimbangan hukum MK dalam putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Yahukimo Dapil Yahukimo 5 di Gedung I MK, Jakarta, Senin (11/6).
“Mahkamah memandang terdapat beberapa catatan dalam pelaksanaan pemungutan suara dengan menggunakan sistem noken yang perlu secara sungguh-sungguh mendapat perhatian lembaga penyelenggara Pemilu, pemerintah, partai politik, tokoh adat/kepala suku, dan masyarakat pada umumnya untuk melakukan pembenahan dalam rangka mengurangi potensi munculnya permasalahan pada setiap gelaran kontestasi pemilu ke depannya,” kata Daniel.
Baca juga : Caleg Terpilih Bisa Dilantik Susulan Jika Ikut Pilkada, Pakar: Inkonstitusional
Menurut MK, pembenahan tersebut khususnya terkait infrastruktur kepemiluan, mekanisme pengadministrasian atau pencatatan data, hingga sosialisasi tentang cara bekerjanya sistem noken.
MK menegaskan, sistem noken tetap harus dipahami sebagai sebuah instrumen pemenuhan hak memilih dan hak dipilih setiap warga negara, khususnya bagi masyarakat yang masih menganut konsep tokoh berpengaruh (big man) dalam kehidupan sehari-hari.
Oleh karena itu, kata Daniel, penyelenggara pemilu bertugas untuk memfasilitasi hak dimaksud yang tentunya membutuhkan pencermatan serta penangan yang lebih dan bersifat khusus, berbeda dengan daerah lainnya.
Baca juga : Ini Beberapa Hal yang Perlu Dibenahi dari Sistem Pemilu Berdasarkan Dissenting Opinion Hakim Konstitusi
Terkait dengan infrastruktur pemilu, MK menggarisbawahi urgensi pemahaman teknis pelaksanaan di lapangan oleh aparatur KPU dan ketersediaan logistik di TPS.
“Berkenaan dengan hal tersebut, penting bagi Mahkamah untuk menekankan pentingnya mekanisme pencatatan data, baik terkait dengan data pemilih, surat suara, hingga kejadian atau peristiwa tertentu yang berkait erat dengan proses penyelenggaraan pemilu,” ucap Daniel.
Sejatinya, kata MK, Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 telah mengatur secara lengkap dan jelas mengenai tata cara pelaksanaan pemungutan suara, termasuk dalam konteks sistem noken.
Baca juga : Analis: Hasil MK Terkait Hasil Pemilu Menjadi Lembaran Baru Rekonsiliasi Nasional
Akan tetapi, MK masih memiliki ketidakyakinan akan kebenaran data dalam dokumen C.Hasil sistem noken di beberapa TPS, seperti misalnya yang terjadi pada Perkara Nomor 130-01-17-37/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Ketidakyakinan MK itu karena proses perekaman atau pencatatan data yang dilakukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau disingkat (KPPS) tidak sesuai prosedur dan petunjuk teknis. Karena itu, menurut MK, KPU perlu memperbaiki mekanisme pengadministrasian sistem noken.
Lebih lanjut, untuk memastikan proses perbaikan dapat berjalan baik, MK mendorong upaya penyebaran informasi dan sosialisasi kepada masyarakat, peserta pemilu, media lokal, maupun tokoh adat atau tokoh masyarakat setempat.
Baca juga : KPU Bersiap Hadapi Sengketa Hasil Pileg di MK
Menurut Mahkamah, penyebaran informasi ini dibutuhkan agar semua pihak benar-benar memahami mekanisme atau cara kerja sistem noken, sehingga sistem noken sebagai kearifan lokal dapat terus eksis.
Upaya untuk lebih meningkatkan transfer informasi ini, kata MK, juga didukung dengan momentum pelaksanaan pemilu nasional secara serentak lima tahunan, termasuk pemilihan kepala daerah ke depan.
MK meyakini bahwa KPU memiliki waktu yang memadai untuk melakukan penataan, sosialisasi, dan peningkatan pemahaman teknis di lapangan terkait dengan sistem noken tersebut.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved