Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PAKAR Hukum Tata Negara Universitas Brawijaya Aan Eko Widiarto mengungkapkan kekhawatirannya bila Mahkamah Konstitusi (MK) hanya bisa memeriksa dan mengadili hasil pemilihan umum (Pemilu). Menurutnya hal itu akan terjadi keadilan sesat yang jauh dari asas keadilan.
"Kekhawatirannya adalah terjadi keadilan sesat. Apabila dibangun legal reasoning bahwa cukup penyelesaian pelanggaran pemilu dan sengketa proses pemilu dilakukan Bawaslu dan tertutup bagi cabang kekuasaan yudisial menjalankan peran check and balance, maka dalam perspektif elektoral justice telah tercipta keadilan sesat yang jauh dari asas keadilan," ujarnya saat dihadirkan sebagai saksi ahli Pemohon Ganjar-Mahfud dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres, Selasa (2/4).
Dijelaskan Aan, dalam UU MK dan UU Pemilu ada penyempitan makna atau pereduksian frasa 'tentang' yang seharusnya berbunyi 'memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum'. Frasa 'tentang' dalam UU Pemilu telah ditiadakan sehingga merujuk pada hasil perolehan suara. Sementara dalam UUD 45 frasa 'tentang' terkait wewenang MK memiliki makna yang luas dan komprehensif, termasuk memeriksa dan mengadili proses pemilihan umum.
Baca juga : Pemanggilan 4 Menteri, Hamdan Zoelva: Hakim Memiliki Perhatian Serius
"Ada penyempitan dan pereduksian arti kata 'tentang'. 'Tentang hasil' berarti mengenai hal-hal yang berhubungan dengan hasil, baik hasilnya itu sendiri maupun hal-hal lain yang berhubungan dengan hasil. Jadi tidak sebatas hasil itu sendiri, hal-hal yang berhubungan dengan hasil adalah termasuk proses yang membuahkan hasil tersebut," jelas Aan.
Menurut ahli, sesuai penalaran hukum yang wajar kita kembali ke makna sesuai ketentuan UUD 45, MK harus memeriksa dan mengadili perselisihan antara peserta pemilu dengan KPU. Hal itu mengenai proses perolehan jumlah suara dan hasil perolehan suara peserta pemilihan umum secara nasional.
"Menurut ahli adalah Mahkamah memeriksa dan mengadili proses memperoleh suara dari adanya pelanggaran yang belum, tidak dapat atau tidak ingin diselesaikan oleh penyelenggara pemilu. Ada dua pelanggaran, pelanggaran yang tidak dapat ditolerir, dan atau pelanggaran yang dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif," ucap Aan.
Lebih lanjut, bila MK hanya sekadar mengadili hasil pemilu, hal itu dinilai hanya akan menunda keadilan, justice delay and justice deny.
"Mahkamah memutuskan perkara berdasarkan UU sesuai alat bukti dan keyakinan hakim. Mahkamah tidak boleh membiarkan aturan prosedural memasung dan mengesampingkan keadilan substantif bila hanya memutus hasil maka peserta pemilu yang melakukan pelanggaran seberat-beratnya dan menang tidak akan dihukum," kata Aan. (Z-3)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
PKB mendorong pemisahan pelaksanaan pileg dan pilpres dengan meminta revisi Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilu.
Keserentakan pada Pemilu 2024 lalu merupakan salah satu dari lima model yang direkomendasikan Mahkamah Konstitusi (MK).
Pemberitaan tentang keputusan Presiden Biden untuk mundur dari kampanye 2024 dan mendukung Wakil Presiden Kamala Harris sebagai penggantinya telah mengejutkan banyak pihak
Joki pantarlih adalah sebutan untuk orang di luar pantarlih yang menggantikan tugas-tugas pantarlih saat melakukan coklit ke rumah-rumah warga.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved