Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PARTAI NasDem tengah mengumpulkan berbagai pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Partai besutan Surya Paloh itu bakal menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Pasti akan dilakukan (menggugat ke MK),” kata Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Kamis, 15 Februari 2024.
Sahroni mengatakan gugatan bakal dilayangkan bila pelanggarannya terstruktur, sistematis, dan masif. Data-data pelanggaran dikumpulkan dari berbagai daerah.
Baca juga : Waketum NasDem Tepis Pertemuan Surya Paloh dan Megawati Soekarnoputri
“Baru akan dilaporkan dan menggugat apa yang jadi keharusan melalui proses hukum,” ujar Wakil Ketua Komisi III DPR itu.
Sahroni menyebut pengumpulan data itu tidak dilakukan sendiri. Mereka berkolaborasi dengan pihak terkait seperti Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas Amin).
“Jadi gabungan,” jelas dia.
Baca juga : Surya Paloh Pantau Hasil Hitung Cepat Pemilu di NasDem Tower
Partai NasDem terus memonitor penghitungan suara Pemilu 2024. Termasuk, mencatat aneka pelanggaran.
“(Penyusunan catatan pelanggaran) lagi dipersiapkan,” tutur Sahroni.
(Z-9)
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved