Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) dinilai lamban untuk merevisi beleid keterwakilan perempuan calon anggota legislatif atau caleg dalam Peratuarn KPU (PKPU) Nomor 10/2023 yang dibatalkan Mahkamah Agung (MA). Jika atuarn itu tidak direvisi, hasil Pemilihan Legislatif atau Pileg 2024 bakal dipertanyakan keabsahannya.
"KPU sangat lambat bersikap dan merespon putusan MA," kata peneliti Perkumpulan untuk Pemilihan Umum dan Demokrasi atau Perludem Fadli Ramadhanil kepada Media Indonesia, Selasa (19/9).
MA membatalkan Pasal 8 ayat (2) PKPU 10/2023 mengenai penghitungan pecahan desimal ke bawah atas pembagian kuota minimal 30% jumlah caleg perempuan dan kursi di setiap daerah pemilihan sejak Selasa (29/8) lalu. Sementara itu, tahap pencalonan anggota legislatif sudah hampir mencapai pencermatan daftar calon tetap (DCT).
Menurut Fadil, KPU harus segera merevisi PKPU tersebut. Kelambanan proses revisi, sambungnya, bakal memunculkan masalah lanjutan, yakni kesulitan yang dihadapi partai politik peserta Pemilu 2024 untuk melakukan pergantian calon anggota legislatif pada daerah pemilihan yang belum memenuhi kuota 30% perempuan.
Baca juga: KPU Libatkan PPATK, Kemenpora, dan Kemenag pada Pemilu 2024
Di sisi lain, Fadil menyebut jika dibiarkan tak direvisi, keabsahan hasil Pileg 2024 dapat menimbulkan sengketa karena daftar calon yang tersedia tidak sesuai dengan undang-undang (UU). "Konsekuensinya nanti akan panjang terhadap keabsahan hasil pemilu yang daftar calonnya tak sesuai dengan UU."
Saat dikonfirmasi, Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengatakan pihaknya masih mengkaji hasil putusan MA terkait uji materi PKPU 10/2023 terhadap UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu tersebut. Hasyim mengatakan pihaknya sedang menyiapkan revisi terkait beleid yang disoalkan oleh Perludem itu.
"Sedang kita siapkan draft untuk perubahan Peraturan KPU berdasarkan Putusan Mahkamah Agung tersebut," tandasnya.
Selain Perludem, pemohon uji materi PKPU tersebut adalah Koalisi Perempuan Indonesia, Hadar Nafis Gumay, Titi Anggraini, dan Wahidah Suaib. Mereka menilai penghitungan pecahan desimal ke bawah angka kurang dari lima di belakang nol dari hasil pembagian jumlah kursi dapil dengan kuota minimal 30% berpotensi mengurangi keterwakilan perempuan di parlemen.
Baca juga: Ketua KPU Sebut Film Kejarlah Janji Maknai Pemilu Sebagai Peristiwa Budaya
Terpisah, anggota KPU RI Idham Holik mengatakan pihaknya bakal mengikuti rapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah untuk membahas rancangan PKPU tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada Rabu (20/9) sore. Salah satu yang dibahas adalah jadwal pendaftaran bakal calon presiden dan calon wakil presiden.
Menurut Idham, pihaknya masih berpatokan dengan jadwal pendaftaran pada 10-16 Oktober 2023 sebagaimana yang telah diujipublikkan pada Senin (4/9) lalu.
"Pascarapat konsultasi dengan DPR dan pemerintah selaku pembentuk undang-undang, KPU melanjutkan proses legal drafting dengan mengikuti rapat harmonisasi peraturan perundang-undangan yang diselenggarakan oleh Kementrian Hukum dan HAM," jelas Idham. (Z-6)
WIC Jakarta sukses gelar Konferensi Biennial WCI ke-17. Fokus pada pemberdayaan perempuan, pendidikan, dan pelestarian warisan budaya di era transformasi.
PT IWIP mendobrak stigma gender di industri pertambangan melalui pelatihan operator alat berat dan lingkungan kerja inklusif bagi perempuan di Maluku Utara.
Dokter spesialis ingatkan pentingnya pap smear meski sudah vaksin HPV. Simak data kasus kanker serviks di Indonesia dan program skrining gratis Kemenkes.
Sindrom Turner adalah kelainan kromosom pada janin perempuan. Kenali gejala, risiko komplikasi, hingga langkah penanganan medis untuk optimalkan tumbuh kembang.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menjelaskan bagaimana pola asuh kritikal memicu self-stigma dan membuat perempuan sulit terbuka saat menghadapi masalah.
Psikiater dr. Elvine Gunawan memperingatkan bahaya PMDD saat menstruasi, terutama jika muncul keinginan menyakiti diri. Simak gejalanya di sini.
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved