Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPUTUSAN pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai aneh. Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Setelah putusan MK atas pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah akan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 menjadi 5 tahun. Pengujian materiil UU KPK Pasal 34 soal masa jabatan pimpinan KPK dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron. MK mengabulkan permohonan itu dan menyatakan Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
Sikap pemerintah dianggap kontradiktif karena, menurutnya, putusan MK itu tidak dapat diterapkan secara berlaku surut (ke belakang) sehingga seharusnya diberlakukan pada pimpinan KPK periode selanjutnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan para hakim MK mereka menyatakan putusan itu berlaku pada pimpinan KPK periode sekarang.
Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Resmi 5 Tahun, Kecurigaan Membeking Pemilu 2024 Dinilai Makin Kental
"Sebenarnya Mahfud MD sudah menyatakan secara keilmuan dia tidak setuju dengan putusan MK. Artinya putusan MK itu memang tidak dapat diterapkan secara berlaku surut berdasarkan asas non retro aktif (hukum tidak dapat diberlakukan surut)," papar Feri ketika dihubungi, Sabtu (10/6).
Managing Partner THEMIS Indonesia Law Firm itu menambahkan dengan tidak digunakan pendapat keilmuan Mahfud MD oleh pemerintah dapat dipastikan bahwa sedari awal pemerintah menginginkan konsep yang diputuskan MK tersebut. Pemerintah dianggap ingin memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.
Baca juga: Mahfud Nilai Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkosisten
Saat ditanya kaitannya dengan agenda politik yakni pemilihan umum (pemilu) 2024, Feri menuturkan kemungkinan pemerintah punya agenda. "(Kelihatannya) target pemerintah sepertinya memang untuk menyingkirkan kubu oposisi dari pemilihan presiden 2024," imbuh Feri.
Menurut Feri, alasan pemerintah mematahui putusan MK yang janggal karena dua hal. Pertama, dalam putusannya, Mahkamah tidak menentukan secara eksplisit pemberlakuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. "Juga karena sifat putusan MK (seharusnya) prospektif (ke depan)," ujar Feri.
Baca juga: Pemerintah Diminta tidak Bersandiwara
Alasan kedua, ia menilai sikap pemerintah aneh. Pemerintah dianggap sering melanggar atau mengabaikan putusan MK, misalnya pada putusan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah tidak sekadar mengabaikan putusan itu, tetapi menentang putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional apabila tidak diperbaiki dalam waktu 2 tahun.
Pemerintah malah mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 6 Tahun 2023 bukan merevisi UU tersebut. "Anehnya untuk urusan perpanjangan pimpinan KPK pemerintah malah berpura-pura menghormati putusan MK," cetus Feri. (Z-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved