Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPUTUSAN pemerintah mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai aneh. Demikian disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) sekaligus Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas Feri Amsari.
Setelah putusan MK atas pengujian Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pemerintah akan memperpanjang masa jabatan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi periode 2019-2023 menjadi 5 tahun. Pengujian materiil UU KPK Pasal 34 soal masa jabatan pimpinan KPK dimohonkan oleh Wakil Ketua KPK Nuruf Ghufron. MK mengabulkan permohonan itu dan menyatakan Pasal 34 yang mengatur masa jabatan pimpinan KPK 4 tahun bertentangan dengan UUD 1945.
Sikap pemerintah dianggap kontradiktif karena, menurutnya, putusan MK itu tidak dapat diterapkan secara berlaku surut (ke belakang) sehingga seharusnya diberlakukan pada pimpinan KPK periode selanjutnya. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengaku telah bertemu dengan para hakim MK mereka menyatakan putusan itu berlaku pada pimpinan KPK periode sekarang.
Baca juga: Jabatan Pimpinan KPK Resmi 5 Tahun, Kecurigaan Membeking Pemilu 2024 Dinilai Makin Kental
"Sebenarnya Mahfud MD sudah menyatakan secara keilmuan dia tidak setuju dengan putusan MK. Artinya putusan MK itu memang tidak dapat diterapkan secara berlaku surut berdasarkan asas non retro aktif (hukum tidak dapat diberlakukan surut)," papar Feri ketika dihubungi, Sabtu (10/6).
Managing Partner THEMIS Indonesia Law Firm itu menambahkan dengan tidak digunakan pendapat keilmuan Mahfud MD oleh pemerintah dapat dipastikan bahwa sedari awal pemerintah menginginkan konsep yang diputuskan MK tersebut. Pemerintah dianggap ingin memperpanjang masa jabatan pimpinan KPK periode saat ini.
Baca juga: Mahfud Nilai Putusan MK tentang Masa Jabatan Pimpinan KPK Inkosisten
Saat ditanya kaitannya dengan agenda politik yakni pemilihan umum (pemilu) 2024, Feri menuturkan kemungkinan pemerintah punya agenda. "(Kelihatannya) target pemerintah sepertinya memang untuk menyingkirkan kubu oposisi dari pemilihan presiden 2024," imbuh Feri.
Menurut Feri, alasan pemerintah mematahui putusan MK yang janggal karena dua hal. Pertama, dalam putusannya, Mahkamah tidak menentukan secara eksplisit pemberlakuan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK dari 4 tahun menjadi 5 tahun. "Juga karena sifat putusan MK (seharusnya) prospektif (ke depan)," ujar Feri.
Baca juga: Pemerintah Diminta tidak Bersandiwara
Alasan kedua, ia menilai sikap pemerintah aneh. Pemerintah dianggap sering melanggar atau mengabaikan putusan MK, misalnya pada putusan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Menurutnya, pemerintah tidak sekadar mengabaikan putusan itu, tetapi menentang putusan MK yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional apabila tidak diperbaiki dalam waktu 2 tahun.
Pemerintah malah mengeluarkan dan mengesahkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 6 Tahun 2023 bukan merevisi UU tersebut. "Anehnya untuk urusan perpanjangan pimpinan KPK pemerintah malah berpura-pura menghormati putusan MK," cetus Feri. (Z-2)
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
KPK membuka peluang menggeledah sejumlah lokasi jika dibutuhkan untuk memperkuat bukti kasus dugaan korupsi di Pemkot Semarang.
KPK gencar mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
KPK menggali peran Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri dalam proses pengadaan di Pemkot Semarang.
KPK rampung memeriksa Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Kamis (1/8). Dia irit bicara mengenai kasusnya ketika ditanya wartawan usai pemeriksaan.
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved