Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MANTAN Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Indragiri Hulu, Riau, Amet Tripjapraja mengaku diminta Bupati Indragiri Hulu 1999-2008 Raja Thamsir Rachman meloloskan sejumlah izin untuk kebun kelapa sawit milik terdakwa Surya Darmadi.
Amet mengatakan, izin pada 2003 dikeluarkan untuk PT Banyu Bening Utama, di Desa Paya Rumbai Kecamatan Seberida seluas 4 ribu hektare.
Menurut Amet, lahan yang dimohonkan adalah lahan bukan kawasan hutan berdasarkan Peta Tata Ruang wilayah Nomor 10 Perda Nomor 10 Tahun 1994 mengenai Tata Ruang Wilayah.
"Namun berdasarkan Tata Guna Hutan Kesepakatan dari kementerian kehutanan ternyata area yang dimohon adalah kawasan hutan," ujar Amet ketika bersaksi untuk Surya Darmadi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (10/10
Lalu perusahaan mengajukan permohonan revisi kepada bupati tentang luas area perkebunan dari 4 ribu hektare menjadi 6 ribu hektare.
Namun area seluas 6 ribu hektare itu ternyata masuk dalam kawasan hutan. Raja Thamsir, jelas Amet, memintanya membuatkan rekomendasi persetujuan Izin Usaha Perkebunan yang dimohonkan sehingga izin untuk PT Bening Banyu Bening seluas 6.420 hektare bisa keluar.
Sementara itu, kuasa hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang mengatakan, berdasarkan kesaksian Dinas Kehutanan, baik di tingkat 1 (Kabupaten) maupun di tingkat Provinsi Riau menyatakan bahwa penerbitan izin yang didapatkan kliennya sudah sesuai dengan ketentuan surat Menteri Pertanian.
“Yang mana sampai saat ini belum dibatalkan. Kalau itu bermasalah tentu sudah dibatalkan. Ternyata sampai sekarang tidak dibatalkan. Kemudian, tadi dijelaskan lokasi yang dinyatakan bermasalah itu adalah lokasi yang sebetulnya sudah diterbitkan untuk perusahaan lain, itu bukan merupakan di luar kawasan hutan. Artinya yang selama ini dikatakan itu kawasan hutan, tidak terbukti. Karena dihamparan yang sama masa bisa beda?” ujarnya.
Berdasarkan keterangan para saksi sambung Juniver, ia kian yakin bahwa kepemilikan yang diperoleh pemilik Duta Palma Group itu sesuai prosedur.
“Kalau belum terbit HGUnya, sekarang sedang diajukan proses yang saat ini sesuai UU Cipta Kerja no 11 tahun 2020 diberi kewenangan atau kesempatan 3 tahun sampai 2023. Kemudian jika nanti 2023 kalau tidak bisa dipenuhi, ya diambil pemerintah. Artinya itu menjadi milik negara dan bukan merupakan tindak pidana,” jelasnya.
Juniver mengakui kepengurusan HGU selama ini berbelit, dan cukup panjang. Juniver bersyukur UU Cipta Kerja mempermudah pengurusan HGU tersebut.
Sedangkan untuk persidangan selanjutnya, ia akan menyiapkan saksi yang meringankan, antara lain ahli mengenai administrasif, agar hakim bisa melihat kejernihan kasus ini. Selain itu ia juga akan menghadirkan ahli kehutanan, ahli keuangan dan perizinan sebagai saksi. (Ant/OL-8)
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI, Febrie Adriansyah, menghadiri acara Halal Bihalal yang digelar Badan Musyawarah Kekeluargaan Jambi.
Adapun ketiga tersangka baru tersebut antara lain adalah HS (Hendry Sulfian) selaku Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung, Kalimantan Tengah
Profil lengkap Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi tambang nikel oleh Kejaksaan Agung.
Perbandingan pernyataan Ketua Ombudsman RI Hery Susanto saat pelantikan April 2026 dengan status tersangka yang kini ditetapkan Kejagung.
Profil Hery Susanto, Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031 yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Simak rekam jejaknya di sini.
Uang tersebut diduga diberikan untuk mengatur dan membantu perusahaan keluar dari permasalahan terkait perhitungan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved