Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelasan adanya perbedaan nilai kerugian negara kasus korupsi kegiatan usaha kelapa sawit PT Duta Palma Group antara yang tercantum dalam surat dakwaan dan pernyataan sebelumnya. Menurut Ketut, angka kerugian yang tepat merujuk pada surat dakwaan, yakni senilai Rp86,54 triliun.
"Yang benar adalah sesuai dengan surat dakwaan," katanya saat dikonfirmasi melalui keterangan tertulis, Kamis (8/9).
Dalam konferensi pers pekan lalu, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengungkap bahwa perkara yang menyeret bos PT Duta Palma Grup Surya Darmadi itu merugikan negara Rp101,4 triliun. Angka itu terdiri dari kerugian keuangan sebesar Rp4,9 triliun dan kerugian perekonomian senilai Rp99,2 triliun.
Namun, saat sidang pembacaan dakwaan Surya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, jaksa penuntut umum (JPU) mengatakan bahwa kerugian yang ditimbulkan dalam perkara itu hanya Rp86,54 triliun.
Baca juga : Surya Darmadi Didakwa TPPU dari hasil Korupsi Senilai Rp7,71 triliun
Ketut menerangkan, ada variabel yang sama-sama dihitung oleh ahli perekonomian dan auditor saat merinci kerugian negara yang dirujuk Febrie sebelumnya. Ini menyebabkan angka kerugian sebelum sidang dakwaan dilaksanakan lebih besar.
"Ada perhitungan double antara ahli perekonomian dengan ahli kerugian negara sehingga penyesuaian dan perbaikan revisi sebagaimana surat dakwaan," tandas Ketut.
Sidang pembacaan dakwaan itu mengungkap bahwa tindak pidana yang dilakukan Surya merugikan keuangan negara Rp4,79 triliun dan US$7,88 juta, sedangkan kerugian perekonomian yang timbul sebesar Rp73,92 triliun. (P-5)
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
JPU di Pengadilan Tipikor Ternate menghadirkan 14 saksi untuk mendalami dugaan intervensi yang dilakukan oleh Gubernur nonaktif Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, dalam proses tender proyek.
Hakim pengadilan Tipikor pada PN Ternate membantarkan sidang Abdul Gani Kasuba selama sepekan karena sakit.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dinilai memiliki hak untuk tidak mengganti para majelis pada sidang Gazalba Saleh.
Mantan Penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap berharap majelis hakim Tipikor objektif dan tidak baper dalam menyidang Gazalba Saleh.
PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang tuntutan kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ-100 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia (Persero).
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved