Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEBERADAAN badan khusus yang diatur dalam Undang-Undang No 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dinilai kontraproduktif dengan tujuan undang-undang tersebut.
Dalam sidang uji materi UU Otsus Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2), Dosen Studi Hukum Administrasi Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang yang menjadi ahli pemohon menuturkan anggota dari badan khusus yang diketuai wakil presiden itu kebanyakan berasal dari pemerintah pusat. Adapun keanggotaan perwakilan provinsi hanya satu orang tanpa hak istimewa dalam menyalurkan aspirasi.
"Pembentukan badan khusus yang anggotanya sebagian besar pemerintah pusat sudah semestinya tidak diperlukan. Koordinasi dan evaluasi pembangunan dan otonomi khusus di Papua, tetap bisa dijalankan," ujar Dian menyampaikan keterangan di depan majelis hakim MK, di ruang sidang pleno MK, Jakarta.
Dian menyebut sudah ada representasi dari masyarakat asli Papua yakni Majelis Rakyat Papua (MRP). Perumusan garis besar dan haluan pembangunan serta sinkronisasi dan evaluasi otonomi khusus, menurutnya dapat dilakukan dalam sidang tahunan MRP yang dihadiri pemerintah pusat.
Anggaran untuk badan khusus, terang Dian, juga tidak rinci disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila anggaran pengelolaan badan khusus diambil dari dana Otsus Papua, menurutnya justru kontraproduktif sebab dana itu diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, apabila diambil dari anggaran negara, akan membebani belanja pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu, Dian juga mengatakan Pasal 59 ayat 3 UU Otsus Papua berpotensi melanggar hak masyarakat dalam menerima pelayanan. Pasal itu menyebutkan setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
"Kepada masyarakat yang paling marginal harus diberikan prioritas akan manfaat yang diperoleh dengan beban yang dikurangi," ucap dia.
Pengajar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan Adriana Elisabeth yang juga peneliti terkait konflik Papua di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menuturkan badan khusus pernah diatur dalam Instruksi Presiden ( Inpers) No 9/2020. Badan yang dibentuk di bawah wakil presiden itu untuk mengarahkan percepatan pembangunan agar lebih fokus.
"Satu tugas yang belum saya lihat dalam badan khusus ini menjadi saluran komunikasi biarkan masyarakat datang menyampaikan apapun yang menjadi pikiran aspirasi mereka tanpa stigma apapun," ujar Adriana.
Pemerintah, ujarnya, pernah membentuk badan serupa pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bernama Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B). Namun, menurutnya kelemahan badan itu antara lain tidak memberikan saluran komunikasi bagi masyarakat Papua.
MRP yang diwakili Ketuanya Timotius Murib mengajukan permohonan gugatan uji materi UU Otsus atas sejumlah pasal. Permohonan uji materiil yang diajukan yakni Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, dan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (P-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Gubernur Matius Fakhiri menegaskan semangat otonomi daerah harus menjadi fondasi utama dalam menghadirkan pembangunan yang inklusif dan berkeadilan, khususnya di Papua.
Menteri Maruarar didampingi Billy Mambrasar dan Kepala BPS Amalia Adininggar bertemu masyarakat Papua dan mengajak pengusaha properti muda Papua agar terlibat dalam program nasional itu.
Pelaksanaan TKA SD di Kepulauan Yapen, Papua, berjalan lancar. Kisah murid yang menyeberang laut demi ujian jadi bukti semangat pendidikan hingga pelosok.
Gagasan tentang konektivitas besar di Tanah Papua bukan gagasan lahir tanpa dasar, melainkan bagian dari mata rantai pemikiran para pemimpin Papua dari masa ke masa.
Kemenhut juga akan memediasi kedua perusahaan untuk membahas penataan batas persekutuan atau kemungkinan solusi lain termasuk lahan pengganti.
Panglima Komando Gabungan Wilayah Pertahanan (Pangkogabwilhan) III, Letjen TNI Lucky Avianto, menegaskan bahwa temuan ini bermula dari laporan masyarakat Desa Ngutok yang curiga
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved