Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBERADAAN badan khusus yang diatur dalam Undang-Undang No 2/2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) Bagi Provinsi Papua, dinilai kontraproduktif dengan tujuan undang-undang tersebut.
Dalam sidang uji materi UU Otsus Papua di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (7/2), Dosen Studi Hukum Administrasi Universitas Indonesia Dian Puji Nugraha Simatupang yang menjadi ahli pemohon menuturkan anggota dari badan khusus yang diketuai wakil presiden itu kebanyakan berasal dari pemerintah pusat. Adapun keanggotaan perwakilan provinsi hanya satu orang tanpa hak istimewa dalam menyalurkan aspirasi.
"Pembentukan badan khusus yang anggotanya sebagian besar pemerintah pusat sudah semestinya tidak diperlukan. Koordinasi dan evaluasi pembangunan dan otonomi khusus di Papua, tetap bisa dijalankan," ujar Dian menyampaikan keterangan di depan majelis hakim MK, di ruang sidang pleno MK, Jakarta.
Dian menyebut sudah ada representasi dari masyarakat asli Papua yakni Majelis Rakyat Papua (MRP). Perumusan garis besar dan haluan pembangunan serta sinkronisasi dan evaluasi otonomi khusus, menurutnya dapat dilakukan dalam sidang tahunan MRP yang dihadiri pemerintah pusat.
Anggaran untuk badan khusus, terang Dian, juga tidak rinci disebutkan dalam peraturan perundang-undangan. Apabila anggaran pengelolaan badan khusus diambil dari dana Otsus Papua, menurutnya justru kontraproduktif sebab dana itu diperuntukan bagi kesejahteraan masyarakat Papua. Namun, apabila diambil dari anggaran negara, akan membebani belanja pemerintah pusat.
Pada kesempatan itu, Dian juga mengatakan Pasal 59 ayat 3 UU Otsus Papua berpotensi melanggar hak masyarakat dalam menerima pelayanan. Pasal itu menyebutkan setiap penduduk Papua berhak memperoleh pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan beban masyarakat serendah-rendahnya.
"Kepada masyarakat yang paling marginal harus diberikan prioritas akan manfaat yang diperoleh dengan beban yang dikurangi," ucap dia.
Pengajar Ilmu Hubungan Internasional Universitas Pelita Harapan Adriana Elisabeth yang juga peneliti terkait konflik Papua di Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) menuturkan badan khusus pernah diatur dalam Instruksi Presiden ( Inpers) No 9/2020. Badan yang dibentuk di bawah wakil presiden itu untuk mengarahkan percepatan pembangunan agar lebih fokus.
"Satu tugas yang belum saya lihat dalam badan khusus ini menjadi saluran komunikasi biarkan masyarakat datang menyampaikan apapun yang menjadi pikiran aspirasi mereka tanpa stigma apapun," ujar Adriana.
Pemerintah, ujarnya, pernah membentuk badan serupa pada era pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang bernama Unit Percepatan Pembangunan Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat (UP4B). Namun, menurutnya kelemahan badan itu antara lain tidak memberikan saluran komunikasi bagi masyarakat Papua.
MRP yang diwakili Ketuanya Timotius Murib mengajukan permohonan gugatan uji materi UU Otsus atas sejumlah pasal. Permohonan uji materiil yang diajukan yakni Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38 ayat (2), Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, dan Pasal 76 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dianggap bertentangan dengan UUD 1945. (P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar perkara apat diputus sebelum pendaftaran calon kepala daerah pada 27 Agustus mendatang.
HAKIM Konstitusi Anwar Usman disarankan tidak ikut dalam tiap tahapan sidang uji materi terkait syarat usia calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah.
Dua mahasiswa meminta agar beleid larangan kampanye dibuat juga untuk presiden, wakil presiden dan menteri/wakil menteri serta kepala badan/lembaga negara.
PERATURAN Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 8/2024 yang telah mengubah syarat usia minimum calon kepala daerah berpotensi diuji-materikan ke Mahkamah Agung (MA)
Korban bernama ABDUL MUZAKIR, lahir di Lendang Nangka, 21 Juni 1992, beragama islam, beralamat di jalan paradiso distrik dekai, kabupaten yahukimo dan berkerja sebagai supir truk.
BMKG memprediksi adanya bibit siklon tropis berkekuatan 95W yang terdeteksi di Samudra Pasifik Utara Papua
Aksi fashion show Papua Youth Creative Hub di Hari Anak Nasional buat Jokowi kagum
1.000 peserta didik SD-SMP Provinsi Papua terima program Indonesia Pintar
Wilayah Pantai Timur, Sarmi, Papua, diguncang gempa tektonik dengan kekuata 5,3 magnutudo, pada Rabu (24/7) pukul 07.22.09 WIB. Itu tidak berpotensi tsunami.
Presiden Joko Widodo meninjau secara langsung Pekan Imunisasi Nasional (PIN) Polio putaran kedua di Posyandu Rawajali III, Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa (23/7).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved