Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Patrice Rio Capella terkait pengujian Undang-Undang No. Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi terhadap UUD 1945.
Patrice menilai muatan Pasal 11 UU Tipikor atas frasa "yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungannya dengan jabatannya" membuatnya dipindana melakukan tindak pidana korupsi. Padahal menurutnya itu bukan karena perbuatannya sendiri, melainkan karena pikiran yang berasal dari orang lain. Sehingga ia meminta Mahkamah menyatakan norma pada Pasal 11 UU Tipikor bertentangan dengan UUD 1945. Adapun menurut Mahkamah, permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," ucap Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pleno dengan agenda pembacaan putusan di Gedung MK, Jakarta, Rabu (29/9).
Dalam pertimbangan Mahkamah yang dibacakan oleh Hakim Konstitusi Aswanto dan Manahan Sitompul, Mahkamah menilai frasa pada Pasal 11 UU Tipikor menghendaki adanya sikap batin dari subjek norma yakni pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji agar menyetahui atau patut menduga tentang sikap batin dari pemberi.
Baca juga : Yusril Dituding Bela Kubu Moeldoko karena AHY Tak Mampu Bayar Rp100 Miliar
Selain itu, penjatuhan pidana melalui putusan oleh hakim, sambung Aswanto, didasarkan pada pembuktian unsur-unusr delik atau tinda pidana, termasuk penilaian sikap batin seseorang yang melakukan perbuatan yang dilarang dalam pasal a quo. Karenanya Mahkamah menilai dalil permohonan pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Hakim Konstitusi Manahan Sitompul menjelaskan rumusan normal dalam UU Tipikor memuat aturan yang sifatnya antisipatif terhadap peristiwa hukum yang akan terjadi di kemudian hari. Adapun sasaran utama pemberantasan korupsi dari UU Tipikor adalah pegawai negeri dan penyelenggara negara. Itu dimaksudkan agar masyarakat mendapat pelayanan publik yang profesional.
"Dikaitkan dengan pembentukan UU Tipikor, setiap pejabat publik, penyelenggara negara aparat penegak hukum dan setiap orang yang menjalankan fungsi publik harus menjaga sikap dan perilaku / tindakan secara ekstra hati-hati, termasuk dalam menenrima pemberian suatu barang dalam bentuk apapun," ucap dia.
Pada sidang tersebut, Mahkamah juga membacakan putusan atas Perkara Nomor 17/PUU-XIX/2021 yakni pengujian Undang-Undang No. 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Rosiana Simon dan Kok An dengan amar putusan ditolak. Selain itu, putusan atas perkara Nomor 26/PUU-XIX/2021 yakni Pengujian Undang-Undang No.15/2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (BPKK terhadap UUD 1945 diajukan oleh Mantan Direktur Utama Dana Pensiun Pertamina Muhammad Helmi Kamal. Pada putusannya, Mahkamah menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya. (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Salah satu isu yang dipersoalkan adalah Pasal 240 dan 241 KUHP terkait penghinaan terhadap pemerintah dan lembaga negara yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan berpendapat.
MK respons desakan percepatan putusan UU TNI terkait peradilan umum bagi prajurit. Simak penjelasan Pan Mohammad Faiz mengenai kompleksitas perkara nomor 197/2025.
LARANGAN merokok dan menggunakan ponsel saat berkendara diminta diperjelas dalam Undang-Undang Lalu Lintas. Pemohon menilai aturan yang ada saat ini masih terlalu umum.
SEORANG advokat menggugat UU Ormas ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena menilai aturan yang seharusnya hanya berlaku untuk ormas justru diterapkan juga pada yayasan.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved