Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
MAJELIS Mahkamah Konstitusi (MK) meminta pendapat ahli terkait rekayasa teknis yang mungkin dilakukan apabila pemilihan umum (pemilu) dilaksanakan dengan serentak yakni pemilihan umum presiden, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Hakim Konstitusi Saldi Isra menjelaskan bahwa Mahkamah ingin mendapatkan penjelasan dari ahli, apabila jumlah penyelenggara pemilu ditambah untuk mengantisipasi kelelahan beban pada pelaksanaan pemilu serentak mendatang.
"Kami menyadari akan banyak biaya yang muncul. Kalau dilakukan seperti itu persoalan terkait penyelenggara di tingkat paling bawah bisa diselesaikan atau tidak?," ujar Saldi dalam sidang uji materi Undang-Undang No.7/2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Jakarta, Senin (27/9). Pertanyaan yang sama, juga dilontarkan oleh Hakim Konstitusi Aswanto.
Merespons hal itu, salah satu dari tiga ahli yang dihadirkan pemohon yakni Anggota Dewan Pembina Yayasan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan penambahan petugas penyelenggara di tiap tingkatan mulai dari panitia penyelenggara pemungutan suara (PPPS) hingga petugas di kabupaten/kota, akan berdampak pada banyak hal.
"Ketika memecah lima perhitungan suara di tempat pemungutan suara (TPS) secara pararel, di saat yang sama harus ada lima saksi partai, lima pengawas TPS dan tempat yang besar. Implikasi ini akan membawa politik biaya tinggi pada pemilu," tutur Titi.
Titi mengatakan pilihan penjadwalan pemilu serentak yang menggabungkan pemilu DPR dan DPRD provinsi, kabupaten/kota serta DPD dalam satu jadwal, mengakibatkan kompleksitas dan kerumitan teknis. Bahkan, menurutnya mendistorsi azas kedaulatan rakyat.
Penggabungan pemilu tersebut, ujar Titi, telah dilakukan sejak 2004 dengan kombinasi sistem pemilu proposional terbuka. Pemilu yang serentak, imbuhnya, mengakibatkan tingginya surat suara tidak sah melampaui rata-rata global yaitu dari 4%. Bahkan pada pemilu 2019 mencapai 11,12%.
Baca juga : Propaganda Koruptor Serang Jaksa Agung
Menanggapi itu, Saldi juga menanyakan pada para ahli, mengenai banyaknya suara tidak sah pada pemilu 2019 benar-benar diakibatkan oleh penggabungan pemilu serentak lima kotak. Menurutnya hal itu bisa diakibatkan karena desain surat suara. Ahli lain yang dihadirkan pemohon Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2009-2014 Ferry Kurnia Rizkyansyah menyampaikan penggabungan pemilu waktu bimbingan teknis pada petugas di lapangan menjadi sempit. Sementara, Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Airlangga Kris Nugroho menyampaikan,
pemilu lima kotak menyebabkan maladministrasi pemilu seperti manipulasi pada saat rekapitulasi semakin terbuka. Penyelenggara, sambungnya, bisa melakukan kecurangan atau kasus pelanggaran.
"Karena petugas kurang fokus, saksi partai bahkan pengawas TPS sudah tidak hadir karena kelelahan atau bosan dalam proses perhitungan suara," terang dia.
DPR RI juga hadir memberikan keterangan pada sidang uji materi UU Pemilu. Pimpinan Komisi III DPR RI Supriansa menyampaikan pemohon uji materi atas Pasal 167 ayat 3 sepanjang frasa " pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" dan Pasal 347 ayat 1 UU Pemilu terhadap UUD 1945, pernah diajukan. Sehingga DPR menilai permohoan itu berlaku nebis in idem atau perkara yang sama, tidak dapat diadili untuk kedua kalinya.
Perihal model keserentakan pemilu yang dipermasalahkan para pemohon, ia mengatakan hal tersebut merupakan kebiijakan hukum terbuka pembuat UU. "Apabila pemohon menginginkan perubahan norma mengenai format keserentakan pemilu pada pasal a quo yang seharusnya dilakukan adalah menyampaikan pada DPR dan pemerintah sebagai pembentuk UU," tukasnya.
Permohonan uji materi atas perkara No.16/PUU-XIX/2021 diajukan oleh warga negara Indonesia bertugas pada Pemilu 2019 sebagai penyelenggara pemilu di tingkat Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), dan Panitia Pemungutan Suara (PPS). (OL-2)
Mahkamah menilai frasa “kerugian negara” yang tercantum dalam Pasal 20 ayat (5) dan ayat (6) UU Administrasi Pemerintahan tidak dapat dibiarkan tanpa penafsiran yang tegas.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Peradilan militer bukan bentuk impunitas, melainkan mekanisme akuntabilitas yang memiliki dasar konstitusional dalam UUD 1945.
Dimas Bagus Arya Saputra, menyoroti praktik peradilan militer dalam sejumlah kasus pelanggaran HAM berat, termasuk kasus penculikan aktivis 1997–1998 oleh Tim Mawar.
Rencana revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu memicu perdebatan hangat mengenai besaran ambang batas parlemen (parliamentary threshold).
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menegaskan tidak ingin terburu-buru dalam menyusun RUU Pemilu mematangkan kajian, menghindari adanya gugatan berulang ke MK
Ketua KPD Miftahul Arifin menjelaskan bahwa putusan tersebut sudah memberikan garis yang jelas mengenai batasan penerapan ambang batas parlemen.
Pengalaman pemerintahan sebelumnya yang menunjukkan bahwa besarnya dukungan parlemen tidak selalu berbanding lurus dengan efektivitas pemerintahan.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan praktik tersebut membuka celah manipulasi hasil elektoral oleh pihak-pihak tertentu.
WAKIL Ketua Umum Partai Golkar Ahmad Doli Kurnia mengusulkan formula terkait ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu.
KPK usulkan 5 poin perbaikan pemilu 2026 untuk cegah korupsi elektoral, mulai dari pembatasan uang tunai kampanye hingga penerapan rekapitulasi suara elektronik
Presiden Prabowo Subianto menegaskan pergantian pemerintah bisa dilakukan secara damai melalui pemilu maupun impeachment sesuai mekanisme konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved