Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

KPK Selisik Aliran Dana Kasus Dana Bantuan Indramayu

 Dhika Kusuma Winata
01/7/2021 13:10
KPK Selisik Aliran Dana Kasus Dana Bantuan Indramayu
Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Periode 2014-2019 dan 2019-2024 Ade Barkah Surahman (tengah).(ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelisik aliran dana kasus dugaan korupsi terkait proyek dana bantuan Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. KPK memeriksa dua tersangka dalam kasus itu yakni dua mantan anggota DPRD Jabar Ade Barkah Surahman dan Siti Aisyah Tuti Handayani.

"Penyidik mengonfirmasi antara lain terkait berbagai barang bukti berupa dokumen mengenai pengusulan bantuan dana Pemprov (Jawa Barat) untuk Pemkab Indramayu dan dugaan adanya aliran sejumlah uang untuk para tersangka dan pihak-pihak lainnya," kata Plt Juru Bicara KPK Ipi Maryati, Kamis (1/7).

KPK sebelumnya mengumumkan sekaligus menahan Ade Barkah dan Siti Aisyah sebagai tersangka pada pertengahan April lalu. Keduanya diduga ikut menerima suap terkait proyek serta pengurusan dana bantuan Provinsi Jabar ke Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2017-2019.

Dua legislator daerah dari Partai Golkar itu menjadi tersangka dalam pengembangan kasus yang sebelumnya menjerat eks Bupati Indramayu Supendi.

Ade dan Siti diduga menerima uang untuk mengawal dan memuluskan proposal proyek peningkatan jalan dari pengusaha Carsa ES terkait dana bantuan dari Pemprov Jabar.

Carsa kemudian mendapat proyek senilai Rp160,9 miliar dari dana bantuan itu. Ade diduga menerima duit Rp750 juta sedangkan Siti diduga menerima Rp1,05 miliar dalam kongkalikong itu. Ade dan Siti disebut berkali-kali juga mengontak Bappeda Provinsi Jawa Barat untuk mengamankan proyek tersebut.

KPK menyangkakan Ade dan Siti dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Adapun kasus itu terkait dengan OTT KPK pada Oktober 2019 lalu yang turut menjerat eks Bupati Indramayu Supendi. KPK saat itu menetapkan empat tersangka yakni Supendi, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Omarsyah, Kepala Bidang Jalan di Dinas PUPR Kabupaten Indramayu Wempy Triyono, dan Carsa ES. Keempatnya telah divonis di pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap.

Dalam pengembangannya, KPK kemudian juga menjerat anggota DPRD Jawa Barat Fraksi Golkar (2014-2019) Abdul Rozak Muslim sebagai tersangka lantaran diduga menerima uang Rp8,5 miliar terkait dana bantuan itu. (Dhk/OL-09)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Deri Dahuri
Berita Lainnya