Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA teman dekat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo, dimasukkan ke dalam struktur pengurusan PT Aero Citra Kargo (ACK), perusahaan jasa pengiriman kargo ekspor benih bening lobster (BBL).
Hal ini nantinya berimplikasi pada pembagian uang dari para eksportir BBL yang seolah-olah dalam bentuk deviden ke pemegang saham perusahaan tersebut.
Berdasarkan surat dakwaan yang disusun jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Edhy, diketahui bahwa Amiril Mukminin selaku sekretaris pribadi Edhy melakukan pertemuan dengan Deden Deni Purnama dan Siswadhi Pranoto Loe.
Keduanya adalah Direktur dan pemilik PT Perishable Logistics Indonesia (PLI), perusahaan yang bergerak di bidang pengiriman hasil laut dan bumi.
Dari pertemuan tersebut, Amiril menyampaikan bahwa ia membutuhkan perusahaan jasa pengiriman kargo yang memiliki akta dan sedang tidak aktif menjalankan kegiatan.
Perusahaan yang akhirnya ditunjuk adalah PT ACK, yang juga dimiliki oleh Siswadhi. Siswadhi lantas menyerahkan akta PT ACK guna dilakukan perubahan struktur pengurusan dan komposisi kepemilikan saham.
Mulanya, dua teman Edhy yang dimasukkan ke dalam struktur pengursuan PT ACK adalah Nursan dan Amri. Namun pada 11 Agustus, komposisi pemegang saham PT ACK dirombak seiring meninggalnya Nursan. Posisi Nursan akhirnya diganti dengan Achmad Bahtiar.
"Achmad Bahtiar adalah juga representasi Edhy Prabowo," ungkap jaksa KPK, Ronald Ferdinand Worotikan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/4).
Baik Amri dan Bahtiar sama-sama memegang kepemilikan saham sebesar 41,65 persen, sedangkan sisanya dipegang oleh Yudi Surya Atmaja selaku representasi Siswadhi.
Sejak beroperari pada Juni hingga November 2020, PT ACK telah mendapat keuntungan bersih sebesar Rp38.518.300.187 yang diperoleh dari para eksportir BBL.
Menurut jaksa KPK, tiap bulannya PT ACK membagikan uang tersebut secara bertahap dengan cara transfer kepada pemilik saham PT ACK yang seolah-olah sebagai deviden. Amri dan Bahtiar sama-sama mendapatkan uang dengan total Rp12,312 miliar. Sedangkan Yudi mendapat Rp5,047 miliar.
Artinya, uang yang diterima Amri dan Bachtiar selaku representasi Edhy menerima uang sebesar Rp24,625 miliar. Keseluruhan uang tersebut dikelola langsung oleh Amiril.
"Yang memegang buku tabungan dan kartu ATM (Anjungan Tunai Mandiri) milik Achmad Bahtiar dan Amri atas sepengetahuan terdakwa," ujar Ronald.
Dalam perkara ini, Edhy didakwa menerima suap sebesar US$77 ribu dari Suharjito, pemilik PT Dua Putera Perkasa Pratama (DPPP) yang menjadi perusahaan eksportir BBL. Selain itu, ia juga menerima suap senilai Rp24,625 miliar yang diperoleh baik dari Suharjito dan para eksportir BBL lainnya.
Akibat perbuatannya, jaksa KPK mendakwa Edhy dengan dakwaan alternatif Pasal 12 huruf a UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP. (Tri/OL-09)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved