Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara kasus Bupati nonaktif Sidoarjo Saiful Ilah, terkait perkara suap pengadaan proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Tidak hanya melimpahkan berkas perkara Saiful Illah, KPK juga telah menyerahkan berkas perkara terdakwa lain. Yakni, Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto, dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.
"JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara empat terdakwa dalam perkara dugaan suap pengadaan beberapa proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Kabupaten Sidoarjo ke Pengadilan Tipikor Surabaya,” ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jakarta, Selasa, (19/5).
Disebutnya, terkait tempat penahanan para terdakwa telah dilakukan pemisahan di dua Rumah Tahanan di Surabaya.
"Untuk terdakwa Saiful Illah dititipkan di Rumah Tahanan Kepolisian Daerah Surabaya sedangkan terdakwa Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, dan Sanadjihitu Sangadji dititipkan di Rumah Tahanan Kejaksaan Tinggi Surabaya," jelasnya.
Baca juga: KPK Panggil 4 Saksi Kasus Suap Nurhadi
Untuk Selanjutnya, pihaknya pun menyerahkan waktu sidang ke Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Dan KPK siap membeberkan bukti korupsi empat orang tersebut.
Dapat diketahui, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Sumber Daya Air Sidoarjo. KPK juga mengamankan barang bukti Rp1,8 miliar.
Tersangka penerima suap ialah Saiful Ilah, Sunarti Setyaningsih, Judi Tetrahastoto, Sanadjihitu Sangadji. Sementara pemberi suap yakni pihak swasta Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.
Saiful dan tiga pejabat Pemkab Sidoarjo disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Ibnu dan Totok disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (A-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved