Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menolak permintaan dua mantan direksi PT Perkebunan Negara (PTPN) III untuk menjadi justice collaborator.
Kedua orang yang mengajukan menjadi justice collaborator adalah mantan Direktur Utama PTPN III Dolly Parlagutan Pulungan dan Direktur Pemasaran PTPN III I Kadek Kertha Laksana.
"Di depan persidangan terdakwa tidak mengungkap informasi tindak pidana yang dilakukan pihak lain yang terlibat dalam perkara a quo maupun perkara tindak pidana korupsi lainnya. Sehingga kami berpendapat permohonan tersebut patut untuk tidak dikabulkan," kata jaksa penuntut umum KPK Zaenal Abidin dalam sidang virtual, Rabu (13/5).
Jaksa berpendapat Dolly dan Kadek bukan pelaku utama dalam perkara tersebut. Keduanya juga tidak sepenuhnya terbuka dan berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan.
Baca juga: Dirut PTPN III Didakwa Terima Suap Rp 3,55 Miliar
Dolly dituntut hukuman selama enam tahun penjara serta dikenakan dena Rp300 juta subsider enam bulan kurungan. Sedangkan Kadek terancam dihukum lima tahun serta denda Rp200 juta subsider empat bulan bui.
Keduanya diyakini terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat ,1 ke-1 KUHPidana.
Baca juga: KPK Periksa Komisaris Utama PTPN III
Dolly bersama Kadek diyakini terbukti menerima suap senilai Rp3,55 miliar terkait distribusi gula kristal putih. Fulus tersebut berasal sari Direktur Utama PT Fajar Mulia Transindo sekaligus penasihat PT Citra Gemini Mulia Pieko Nyotosetiadi. (X-15)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Kuasa hukum terdakwa Ibrahim Arif alias Ibam, Afrian Bondjol, membantah tudingan bahwa pihaknya menggiring opini publik
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Tiga terdakwa kasus korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina dituntut 8 hingga 14 tahun penjara. Jaksa juga meminta denda Rp1 miliar dan uang pengganti Rp5 miliar.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Jaksa mengungkap saldo rekening Irvian Bobby Mahendro mencapai Rp75 miliar dalam sidang kasus dugaan pemerasan sertifikasi K3. Terungkap pula aliran dana setoran rutin hingga bonus.
Mantan Direktur Gas Pertamina, Hari Karyuliarto, memohon bebas dalam kasus dugaan korupsi LNG Corpus Christi. Ia menegaskan tak mengambil keuntungan pribadi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved