Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PARTAI NasDem optimistis gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Legislatif 2019 yang diajukan akan dikabulkan Mahkamah Konstitusi (MK). NasDem mengantongi bukti-bukti yang bisa meyakinkan para hakim MK.
"Kita sangat meyakini 100 persen yang kita mohonkan itu bisa clear," kata Tim Hukum Badan Advokasi Hukum (Bahu) Dewan Pimpinan Pusat (DPP) NasDem, Atang Irawan, kepada Medcom.id, Selasa (9/7).
Menurut Atang, NasDem mendapati sejumlah temuan yang menjadi dasar gugatan diajukan. Misalnya, pergeseran suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) melalui formulir C1 ke DA1.
"Karena sistem PHPU ini numerik, meskipun dalam rangka menjelaskan numerik ini ada beberapa instrumen," jelasnya.
Kemudian, NasDem juga menemukan adanya daerah yang tidak menjalankan rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) terkait pemungutan suara ulang (PSU). Misalnya, di Papua. Temuan lainnya, yakni terkait tahapan rekapitulasi berjenjang yang dinilai melanggar aturan.
Baca juga: MA akan Putus Cepat Kasasi Prabowo-Sandiaga
"Ada beberapa di kabupaten/kota, atau propinsi itu, ada istilahnya melakukan koreksi tapi bukan berdasar dari KPU (Komisi Pemilihan Umum), melainkan dari Bawaslu," ungkapnya.
Atang mengatakan temuan masalah paling signifikan terjadi di daerah pemilihan DKI Jakarta 2, Jawa Tengah, Banten, dan Papua. Sejumlah masalah yang dianggap merugikan NasDem juga ditemukan di sejumlah dapil yang relatif kecil di Papua, Maluku Utara, dan Jawa Timur.
Total ada 34 permohonan yang diajukan NasDem dalam gugatan PHPU Legislatif 2019 ke MK. Jumlah itu tersebar di 16 provinsi.
NasDem juga menjadi pihak terkait dalam PHPU Pileg 2019. Ada dua versi jumlah kasus yang dihadapi NasDem selaku pihak terkait. Versi NasDem ada 28 kasus, sementara versi MK 150-an kasus.
Sekitar 40 pengacara dari Badan Advokasi Hukum (Bahu) NasDem mengawal PHPU Pileg 2019, baik selaku pemohon atau pihak terkait. (Medcom/OL-1)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Penetapan kursi dan calon anggota legislatif terpilih Pileg 2024 molor setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menerima enam permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pileg 2024.
Pemohon uji materi syarat usia calon kepala daerah pada Pasal 7 ayat (2) huruf e UU Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) menyayangkan permohonan serupa
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) rampung melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pileg DPD 2024 daerah pemilihan Sumatera Barat.
Titi mengaku kecewa dengan dugaan adanya plagiasi yang dilakukan oleh anak kedua dari Koordinator Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) tersebut.
Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa hakim konstitusi Anwar Usman tidak akan terlibat dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah.
Dua orang mahasiswa pemohon perkara uji materi syarat usia calon kepala daerah meminta hakim konstitusi Anwar Usman tidak diikutsertakan dalam pemeriksaan maupun pengambilan keputusan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved