Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG siswi SMA berusia 16 tahun di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa tujuh orang hingga tidak sadarkan diri. Mirisnya, satu di antara pelaku juga masih di bawah umur.
Kapolsek Lembor Yostan Alexanderia Lobang mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada 6 Agustus di empat tempat berbeda di Lembor dan Lembor Selatan. Ia mengatakan siswi berinisial MAN itu awalnya diajak pelaku jalan-jalan ke pantai Mberang, Lembor Selatan. Namun, ternyata, korban dibawa ke TKP pertama.
"Di situ korban pertama kali diperkosa oleh tiga pelaku," ujar Yostan, Kamis (31/8).
Baca juga: Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral di Penjara, Polda Sulsel: Masih Kami Dalami
Kemudian, korban dibawa ke TKP kedua dan diperkosa oleh dua pelaku lain.
Setelah itu, korban dibawa ke TKP ketiga dengan mengunakan sepeda motor. Di situ, korban kembali diperkosa oleh tiga pelaku. Tidak puas, pelaku kembali memindahkan korban ke TKP keempat dan diperkosa oleh dua pelaku.
Baca juga: Polda Metro Panggil Finalis Miss Universe Korban Dugaan Pelecehan
"Dari empat TKP, pelakunya berbeda-beda dan ada pelaku yang mengulangi persetubuhan dengan korban di TKP yang lain," ungkap Yostan.
Di tempat terpisah, keluarga mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang. Mereka pun lantas menghubungi polisi.
"Korban akhirnya ditemukan di TKP keempat oleh keluarga dan Polisi. Korban dalam kondisi pingsan, lemas. Untung dibawa cepat ke Puskesmas sehingga bisa tertolong," ucapnya.
Ketujuh pelaku pemerkosaan itu berinisial N, F, M, E, A, R dan L. Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka persetubuhan anak itu pada 19 Agustus 2023. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Z-11)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved