Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Bejat! Tujuh Orang Rudapaksa Gadis 16 Tahun Sampai Pingsan

Marianus Marselus
31/8/2023 10:41
Bejat! Tujuh Orang Rudapaksa Gadis 16 Tahun Sampai Pingsan
Kapolsek Lembor Yostan Alexanderia Lobang(Marianus Marselus)

SEORANG siswi SMA berusia 16 tahun di Kecamatan Lembor, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT), diperkosa tujuh orang hingga tidak sadarkan diri. Mirisnya, satu di antara pelaku juga masih di bawah umur. 

Kapolsek Lembor Yostan Alexanderia Lobang mengungkapkan kejadian tersebut terjadi pada 6 Agustus di empat tempat berbeda di Lembor dan Lembor Selatan. Ia mengatakan siswi berinisial MAN itu awalnya diajak pelaku jalan-jalan ke pantai Mberang, Lembor Selatan. Namun, ternyata, korban dibawa ke TKP pertama.

"Di situ korban pertama kali diperkosa oleh tiga pelaku," ujar Yostan, Kamis (31/8). 

Baca juga: Briptu S Paksa Tahanan Seks Oral di Penjara, Polda Sulsel: Masih Kami Dalami

Kemudian, korban dibawa ke TKP kedua dan diperkosa oleh dua pelaku lain. 

Setelah itu, korban dibawa ke TKP ketiga dengan mengunakan sepeda motor. Di situ, korban kembali diperkosa oleh tiga pelaku. Tidak puas, pelaku kembali memindahkan korban ke TKP keempat dan diperkosa oleh dua pelaku. 

Baca juga: Polda Metro Panggil Finalis Miss Universe Korban Dugaan Pelecehan

"Dari empat TKP, pelakunya berbeda-beda dan ada pelaku yang mengulangi persetubuhan dengan korban di TKP yang lain," ungkap Yostan.

Di tempat terpisah, keluarga mencari keberadaan korban yang tidak kunjung pulang. Mereka pun lantas menghubungi polisi.

"Korban akhirnya ditemukan di TKP keempat oleh keluarga dan Polisi. Korban dalam kondisi pingsan, lemas. Untung dibawa cepat ke Puskesmas sehingga bisa tertolong," ucapnya.

Ketujuh pelaku pemerkosaan itu berinisial N, F, M, E, A, R dan L. Polisi telah menetapkan ketujuh tersangka persetubuhan anak itu pada 19 Agustus 2023. Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dan terancam hukuman 15 tahun penjara. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya