Polisi Pastikan Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru Besar Unpad

Bayu Anggoro
16/4/2026 17:28
Polisi Pastikan Usut Dugaan Pelecehan Seksual oleh Oknum Guru Besar Unpad
Ilustrasi(Dok Freepik)

DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung. Direktur Direktorat PPA Polda Jabar AKB. Rumi Utari memastikan pihaknya akan bergerak menindaklanjuti kejadian tersebut.

"Iya akan lidik," kata Utari saat dikonfirmasi, Kamis (16/4). 

Dia pun menyampaikan keperihatinan serta empati dan solidaritas kepada korban yang terdampak.

"Kami menegaskan bahwa tidak ada bentuk kekerasan seksual yang dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun, dan tindakan tersebut tidak memiliki tempat dalam lingkungan kampus," katanya.

Universitas Padjadjaran (Unpad) mengambil langkah tegas merespons dugaan kasus kekerasan seksual yang melibatkan salah satu guru besarnya. Rektor Unpad, Prof. Arief S. Kartasasmita, secara resmi menonaktifkan Iyus Yosep dari seluruh aktivitas akademik.

Keputusan ini diambil sebagai bentuk komitmen kampus dalam menegakkan lingkungan pendidikan yang aman dan bebas dari segala bentuk pelecehan. Arief menegaskan bahwa pihak universitas tidak menoleransi tindakan yang mencederai marwah institusi pendidikan.

Penonaktifan sementara ini dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan tanpa hambatan. 

“Unpad segera mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan sementara dosen yang bersangkutan dari seluruh kegiatan akademik,” ujar Arief dalam keterangan pers yang diterima, Kamis (16/4).

Guna mengusut tuntas kasus ini, Unpad telah membentuk tim investigasi khusus. Tim ini bekerja secara lintas sektoral guna memastikan pemeriksaan berjalan objektif dan transparan.

Pembentukan tim investigasi melibatkan unsur Senat Fakultas dan Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) Unpad. Penanganan dilakukan sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) tentang pencegahan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.

"Jika terbukti melakukan pelanggaran, oknum terancam sanksi berat sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku," katanya. 

Meskipun mengedepankan azas praduga tak bersalah dan kehati-hatian dalam proses pembuktian, Arief menekankan bahwa keberpihakan universitas tetap tertuju pada perlindungan korban.

“Unpad akan konsisten melakukan proses pembuktian dan penindakan kekerasan sesuai dengan perundang-undangan, dan memprioritaskan kepentingan serta keselamatan pihak yang menjadi korban,” tegasnya.

Ia juga menambahkan bahwa aturan ini berlaku tanpa pandang bulu bagi seluruh sivitas akademika, mulai dari dosen, tenaga kependidikan, hingga mahasiswa. Unpad berjanji akan terus mencermati prosedur pembuktian melalui perangkat internal yang ada guna menghindari pengambilan keputusan yang keliru, sembari memastikan keadilan bagi penyintas.

Untuk diketahui, dgaan kekerasan seksual yang diduga dilakukan Iyus Yosep sebagaimana pernyataan yang dikeluarkan oleh BEM KEMA UNPAD dan BEM KEMA FKEP UNPAD, pada laman media sosial mereka. (BY/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner