Demi Keselamatan, KAI Daop 3 Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang Ilegal

Nurul Hidayah    
29/4/2026 18:23
Demi Keselamatan, KAI Daop 3 Lakukan Penutupan Perlintasan Sebidang Ilegal
Petugas dari PT KAI melakukan penutupan perlintasan sebidang ilegal di wilayah KAI Daop 3 Cirebon(MI/NURUL HIDAYAH)

PERLINTASAN sebidang di wilayah kerja PT Kereta Api Indonesia Daop 3 Cirebon masih menjadi perhatian serius. Di titik ini potensi kecelakaan masih cukup tinggi.

“Untuk itu kami berupaya untuk terus mengintensifkan program penutupan perlintasan sebidang. Ini merupakan langkah preventif untuk meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api,” tutur Manajer Humas Daop 3 Cirebon, Muhibbuddin, Rabu (29/4).

Berdasarkan catatan yang ada di Daop 3 Cirebon, saat ini terdapat 175 perlintasan sebidang di wilayah kerja mereka. Dari jumlah tersebut, sebanyak 133 perlintasan dijaga oleh petugas, baik dari KAI, pemerintah daerah, maupun swadaya masyarakat.

Sementara 42 perlintasan lainnya masih belum dijaga. Dari 42 perlintasan sebidang, beberapa di antaranya merupakan perlintasan ilegal.

Perlintasan sebidang ini merupakan titik rawan terjadinya kecelakaan. Sepanjang  2026, tercatat sebanyak 22 kejadian kecelakaan di perlintasan sebidang.

Dijelaskan Muhibbuddin, sejak Januari hingga April 2026, KAI Daop 3 Cirebon telah menutup 2 perlintasan sebidang ilegal yang terdapat di sejumlah wilayah. Kegiatan ini terlaksana melalui sinergi dengan berbagai pihak, seperti Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, dinas perhubungan, serta aparat kewilayahan.

Rinciannya  1 titik di Kabupaten Cirebon, yaitu di Km 191+8/9 petak antara Kertasemaya - Arjawinangun, serta 1 titik lainnya di Kabupaten Subang, yaitu di Km 117+6/7 petak antara Pegadenbaru – Cikaum.

“Langkah penutupan perlintasan liar ini merupakan bentuk komitmen KAI dalam menciptakan perjalanan kereta api yang  aman serta melindungi masyarakat sekitar,” paparnya.


Sosialisasi


Sebelum pelaksanaan penutupan, KAI Daop 3 Cirebon terlebih dahulu melakukan sosialisasi kepada masyarakat setempat mengenai alasan penutupan perlintasan sebidang. Mereka juga memberikan informasi terkait penggunaan jalur alternatif maupun perlintasan resmi terdekat.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang perkeretaapian, perlintasan sebidang yang tidak memiliki izin wajib ditutup guna menjamin keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

“KAI Daop 3 Cirebon juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka perlintasan ilegal karena dapat membahayakan keselamatan bersama,” tutur Muhibbuddin.

Dia juga mengimbau kepada pengguna jalan untuk selalu mematuhi rambu-rambu serta tidak memaksakan diri melintas ketika sinyal peringatan telah aktif.

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Sugeng
Berita Lainnya

Bisnis

Wisata
Kuliner