Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI tengah berupaya mengidentifikasi pemilik akun Facebook (FB) Icha Shakila (IS) terduga pelaku yang memerintahkan R, 22 tahun, melakukan pelecehan seksual terhadap anak kandungnya MR, 5. Namun, akun FB itu diketahui telah mati.
"Untuk akun IS sebagaimana tadi sudah disampaikan, sekarang kita masih berproses melakukan upaya untuk bisa mengidentifikasi siapa yang menggunakan akun IS dalam media. (Namun), yang dapat kami sampaikan bahwa untuk sementara akun ini memang sudah mati," kata Wadirreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Hendri Umar dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 5 Juni 2024.
Hendri menyebut akun media sosial Facebook itu mati sejak Juni 2023. Beberapa saat setelah menyebarkan video asusila tersebut ke media sosial. Meski demikian, Hendri memastikan pihaknya akan terus menyelidiki.
Baca juga : Polisi Buru Pemilik Akun Facebook yang Suruh Ibu di Tangsel Lecehkan Anak Kandung
"Dengan menggunakan bukti-bukti yang sudah saat ini (dikantongi), untuk mengetahui dan bisa mengidentifikasi siapa pemilik dari akun IS ini," ujar Hendri.
Hendri mengatakan saat ini ada dua handphone tersangka R disita polisi. Kedua ponsel itu tengah didalami di laboratorium forensik (labfor) untuk memastikan dugaan pengancaman oleh pemilik akun Facebook atas nama Icha Shakila dan sosok yang menyebarkan video asusila pertama kali.
"Kemudian keterlibatan dari akun IS sebagaimana saya sampaikan tadi sejauh mana perannya apakah memang ada keterlibatan langsung dari IS ini karena yang menyuruh pertama kali melakukan adalah akun IS ini. Kami akan terus melakukan penyelidikan dan akan kami update," ungkapnya.
Baca juga : Ibu di Tangsel Mengaku Lecehkan Anak Kandung karena Disuruh Teman Facebook
Untuk diketahui, R mengaku menjadi korban pengancaman oleh akun Facebook Icha Shakila. Dia Diminta melakukan hubungan intim dengan suami. Namun, karena suami tidak di rumah pemilik akun FB Icha Shakila meminta melakukan perbuatan bejat itu ke anaknya.
R mengaku sempat menolak. Namun, diancam oleh pemilik akun media sosial tersebut. Polisi tak serta-merta menerima pengakuan tersangka. Aparat tengah menyelidiki kebenarannya dengan memeriksa ponsel tersangka.
R ditahan setelah ditetapkan tersangka. Ibu muda ini dijerat pasal berlapis. Yakni Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(Z-9)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved