Ilegal dan Aniaya Anak, Daycare Baby Preneur di Aceh Ditutup

Andhika Prasetyo
29/4/2026 06:58
Ilegal dan Aniaya Anak, Daycare Baby Preneur di Aceh Ditutup
ilustrasi(Antara)

Pemerintah Kota (Pemkot) Banda Aceh mengambil langkah tegas dengan menutup operasional tempat penitipan anak Daycare Baby Preneur. Keputusan ini diambil menyusul mencuatnya kasus dugaan penganiayaan terhadap balita berusia 18 bulan yang kini tengah ditangani pihak kepolisian.

Wakil Wali Kota Banda Aceh, Afdhal Khalilullah, menegaskan bahwa tindakan penutupan ini merupakan bentuk respons serius pemerintah terhadap kekerasan anak di wilayahnya.

“Untuk daycare yang bersangkutan akan kami tutup,” ujar Afdhal Khalilullah di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026) malam.

Izin Operasional Ilegal

Selain faktor kekerasan yang terekam CCTV dan viral di media sosial, terungkap fakta baru bahwa lembaga penitipan anak tersebut tidak mengantongi izin resmi. Berdasarkan data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Daycare Baby Preneur beroperasi secara ilegal.

“Berdasarkan data DPMPTSP, daycare tersebut tidak memiliki izin operasional,” ungkap Tim Hukum Pemkot Banda Aceh, Sulthan M. Yus.

Sulthan menambahkan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi menyeluruh, termasuk memanggil pihak pengelola dan yayasan untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum maupun administratif.

Pendampingan Korban dan Pengawasan Ketat

Pemkot Banda Aceh saat ini telah memberikan pendampingan psikososial kepada keluarga korban untuk memulihkan kondisi psikologis anak. Selain itu, pemerintah berkomitmen mengawal proses hukum terhadap terduga pelaku berinisial DS (24) yang telah diamankan Unit PPA Satreskrim Polresta Banda Aceh.

Afdhal Khalilullah menyatakan keprihatinan mendalam dan berjanji akan memperketat pengawasan terhadap seluruh fasilitas penitipan anak di Banda Aceh.

“Kami akan memperketat pengawasan terhadap seluruh daycare di Banda Aceh agar sesuai standar operasional dan perizinan. Kami ingin memastikan kejadian serupa tidak terulang kembali,” tegas Afdhal.

Asesmen Massal Daycare

Sebagai langkah preventif, Pemkot Banda Aceh kini tengah melakukan asesmen terhadap seluruh penyelenggara penitipan anak dan Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) di wilayah tersebut. Monitoring ini mencakup validasi perizinan serta standar layanan perlindungan anak.

Pemerintah juga mengimbau masyarakat, terutama orang tua, untuk lebih selektif dalam memilih tempat penitipan anak dan meminta publik berhenti menyebarluaskan konten video kekerasan tersebut demi menjaga kondisi psikologis korban.

“Pemkot Banda Aceh berkomitmen memastikan perlindungan anak menjadi prioritas utama melalui penguatan pengawasan dan penegakan aturan yang tanpa kompromi,” pungkas Sulthan. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya