Terungkap Lagi Penganiayaan Anak di Daycare, Terbaru di Banda Aceh

Andhika Prasetyo
29/4/2026 06:41
Terungkap Lagi Penganiayaan Anak di Daycare, Terbaru di Banda Aceh
Penyidik sedang melakukan pemeriksaan terhadap saksi dalam kasus dugaan penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur Banda Aceh.(Antara)

Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Banda Aceh tengah mendalami kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang balita berusia 18 bulan. Insiden memprihatinkan ini terjadi di tempat penitipan anak (Daycare) Baby Preneur (DBP), Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh.

Kasatreskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil penyelidikan sementara, aksi kekerasan tersebut diduga telah terjadi sebanyak dua kali.

“Kejadian ini terungkap sudah dua kali, yakni pada tanggal 24 dan 27 April 2026,” ujar Kompol Dizha di Banda Aceh, Selasa (28/4/2026).

 

Kasus ini mencuat ke publik setelah rekaman CCTV yang memperlihatkan dugaan penganiayaan di dalam daycare tersebut viral di media sosial. Video tersebut memicu kecaman luas dari netizen hingga akhirnya ditangani secara serius oleh pihak kepolisian.

Merespons situasi tersebut, tim gabungan dari Unit IV/PPA, Tim Rimueng Satreskrim Polresta Banda Aceh, dengan dukungan Resmob Subdit III Ditreskrimum Polda Aceh, telah mengamankan terduga pelaku.

“Kami telah menangkap terduga pelaku berinisial DS (24) untuk dimintai keterangan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan pada 24 dan 27 April tersebut,” tambah Kompol Dizha.

Enam Saksi Diperiksa

Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa sedikitnya enam orang saksi untuk memperkuat bukti-bukti dalam kasus ini. Saksi-saksi tersebut terdiri dari pihak yayasan, pengasuh anak, hingga pihak lain yang berada di lokasi saat kejadian.

“Benar, sudah enam saksi kami mintai keterangan terkait kasus penganiayaan anak di bawah umur di salah satu yayasan penitipan anak di Banda Aceh ini,” tegasnya.

Respons Manajemen Daycare Baby Preneur

Pihak manajemen Daycare Baby Preneur (DBP) sendiri telah mengeluarkan pernyataan resmi melalui akun Instagram mereka. Dalam unggahan tersebut, manajemen menyampaikan permohonan maaf yang mendalam kepada keluarga korban dan masyarakat.

Manajemen DBP juga menegaskan bahwa terduga pelaku DS telah diberhentikan secara tidak hormat dan pihaknya mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan di kepolisian.

Saat ini, tersangka DS masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Banda Aceh. “Saat ini masih dalam pendalaman penyidik, nanti akan kami berikan penjelasan lanjutan setelah semua keterangan terdata,” pungkas Kompol Dizha. (Ant/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya