Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
SOPIR taksi bernama Ali Suyatno, 50, menyerahkan diri ke polisi setelah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) dalam kasus pencabulan anak di bawah umur. Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron mengatakan Ali menyerahkan diri ke polisi pada 10 Agustus 2022.
Saat itu Ali didampingi oleh penasihat hukumnya. "Klien kami datang menyerahkan diri pada 10 Agustus 2022 yang diserahkan langsung oleh penasihat hukumnya," ujar Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron melalui keterangannya, Jumat (19/8).
Lembaga Bantuan Hukum Mawar Saron mengungkapkan kliennya saat ini menjalani proses hukum di Polres Jakarta Selatan. Ali Suyatno kini ditahan dalam rangka penyidikan.
Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan menerbitkan poster daftar pencarian orang (DPO) terhadap seorang pria bernama Ali Suyatno yang berprofesi sebagai sopir taksi. Ali diduga mencabuli bocah berusia 8 tahun berinisal FR. Ali Suyatno diduga mencabuli korban di rumah kontrakannya di kawasan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ibu korban berinisial N, 34, mengatakan, peristiwa dugaan pencabulan itu terjadi pada Selasa (28/6) pagi. N menjelaskan, aksi bejat pelaku terungkap setelah sang anak mengadu kepada kakak pertamanya. FR mengaku diperlakukan tidak senonoh oleh pelaku hingga kemaluannya mengeluarkan darah.
"Bocahnya (korban) kan habis mandi, dicari-cari sama kakaknya enggak ada. Di kamar mandi sebelah enggak ada. Kamar mandi satunya lagi juga enggak ada. Nah kakaknya pulang, kakaknya masuk ke kamar, duduk sebentar main HP," ujar N di Jakarta, Kamis (30/6).
Baca juga: Polres Jaksel Terbitkan DPO Sopir Taksi Terkait Kasus Pencabulan
"Enggak lama adiknya datang, terus ngomong begini, 'Kak, punya (kemaluan) aku berdarah'," tambahnya. Sang kakak lalu terkejut mendengar perkataan FR. Korban kemudian diminta menunjukkan kemaluannya.
Namun, FR menolak dan pergi mencari ibunya. Korban kemudian membuat pengakuan serupa kepada sang ibu. "Nah, pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia bilang begini, 'Ibu, ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis, enggak lama dia ngomong, 'aku digituin sama Pakde Ali," ungkap N. (OL-14)
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved