Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Subdit Remaja Anak dan Wanita (Renakta) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap warga negara Prancis, Francois Abello Camille, 65, atas kasus eksploitasi anak secara seksual maupun ekonomi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana, kemarin, mengatakan sebanyak 305 anak telah menjadi korban perbuatan Camille. Angka tersebut didapat setelah pihak kepolisian menyelidiki laptop milik pelaku.
Menurut Nana, kasus kejahatan yang dilakukan Camille tergolong child sex groomer. Artinya, pelaku akan mendandani korbannya yang kebanyakan adalah anak jalanan perempuan.
“Para korban dibujuk dengan imbalan uang, kemudian mereka didandani, di-make up terlebih dahulu sehingga terlihat menarik,” kata Nana.
Pelaku, lanjut Nana, mengiming-imingi para korbannya sebagai foto model. Setelah difoto, para korban lantas disetubuhi pelaku. *Nana menjelaskan, Camille memberikan imbalan kepada para korban Rp250 ribu sampai Rp1 juta. Camille telah melakukan aksinya sejak Desember 2019 di tiga hotel berbeda.
Pada Desember 2019-Februari 2020, Camille melancarkan aksinya di Hotel Olympic, Jakarta Barat. Februari-April 2020, ia beraksi di Hotel Luminor, Jakarta Barat, sedangkan April-Juni 2020, aksinya dilakukan di Hotel Prinsen Park, Jakarta Barat.
Dari ratusan anak yang telah menjadi korban Camille, polisi berhasil mengidentifikasi 17 orang. Polisi juga menyita barang bukti 21 kostum yang digunakan para korban dalam sesi pemotretan, sebuah laptop, 6 kartu memori, 20 kondom, dua alat bantu seks, serta paspor milik Camille.
Atas perbuatannya, Camille dituduh melanggar UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling singkat 10 tahun, dan dapat dikenai tindakan kebiri kimia.
Sebelumnya, polisi menangkap buron FBI Russ Albert Medlin, atas dugaan eksploitasi seks terhadap anak-anak. Kementerian Sosial Republik Indonesia pun menyatakan kesiapannya untuk memfasilitasi korban ekspolitasi seks tersebut.
“Kami siap untuk menampung korban untuk direhabilitasi di beberapa balai yang ada di sekitar Jakarta,” kata Menteri Sosial Juliari Batubara.
Menurut Juliari, kasus kekerasan seksual dengan korban anak harus menjadi penanganan yang serius. Selain itu, sinergi antara kepolisian, Kemensos, Kementerian PPPA, dan masyarakat dibutuhkan dalam upaya pencegahan. “Kami berharap proses hukum berjalan dan mudah-mudahan bisa mendapatkan hukuman yang setimpal,” tandasnya. (Tri/J-1)
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Psikolog Phoebe Ramadina mengingatkan bahwa rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, meski dibungkus candaan atau pujian di media sosial.
Psikolog klinis Phoebe Ramadina menegaskan rasa tidak nyaman adalah indikator utama pelecehan seksual, baik verbal maupun daring. Simak cara menghadapinya.
PERKULIAHAN di Universitas Indonesia (UI) berjalan normal setelah 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI) terduga pelecehan seksual secara verbal dinonaktifkan.
Psikolog Kasandra Putranto ingatkan bahaya normalisasi pelecehan seksual verbal seperti catcalling dan candaan seks yang berdampak buruk bagi korban.
DIREKTORAT Perlindungan Perempuan dan Anak Polda Jabar akan melakukan penyelidikan terkait dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oknum guru besar Universitas Padjajaran Bandung.
Universitas Indonesia (UI) harus memberikan sanksi tegas terhadap mahasiswa yang diduga terlibat dalam percakapan bermuatan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum (FH).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved