Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DI momentum Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Internasional yang diperingati setiap 16 Juni, pengesahan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) perlu didorong kembali. Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta DPR dan pemerintah segera mempercepat pembahasan dan pengesahan RUU PPRT.
Komisioner Komnas Perempian Devi Rahayu menyebut pengesahan RUU PPRT adalah langkah konkret untuk menghapus ketidakadilan struktural dan memastikan bahwa setiap kerja dihargai, dilindungi, dan diakui secara bermartabat.
“Siapa pun mereka tidak boleh ditinggalkan (leave no one behind). Penundaan pengesahan RUU PPRT hanya akan memperkuat impunitas kekerasan kepada PRT di Indonesia,” ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (16/6).
Komnas Perempuan percaya bahwa PRT menopang kehidupan domestik dan sistem sosial dalam masyarakat. Lebih dari itu, PRT adalah tenaga kerja perempuan berketerampilan yang mengampu kerja perawatan yang kontribusinya sangat penting bagi keluarga dan negara.
Komisioner Yuni Asriyanti menegaskan bahwa PRT berperan penting dalam melakukan kerja perawatan keluarga, anak-anak, orang tua, dan mereka yang membutuhkan dukungan jangka panjang di ranah domestik. “PRT memungkinkan banyak perempuan berpartisipasi di ruang publik karena kerja perawatan domestik di dalam rumah dilakukan oleh mereka,” katanya.
Menurutnya, kerja perawatan yang dilakukan oleh PRT merupakan bagian integral dari ekonomi perawatan (care economy). Hal itu ialah kerja yang menopang kehidupan sehari-hari, memastikan keberlangsungan rumah tangga, mendukung partisipasi perempuan dalam pasar kerja, dan menopang sistem sosial secara keseluruhan.
Di sisi lain, PRT masih menjadi kelompok pekerja yang paling rentan terhadap kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Berdasarkan Catatan Tahunan Komnas Perempuan 2020-2024, setidaknya terdapat 128 PRT menjadi korban kekerasan.
Data ini menunjukkan bahwa kekerasan terhadap PRT terus berulang menggambarkan posisi PRT sebagai kelompok pekerja berada dalam relasi kerja yang timpang, tanpa pengakuan dan tanpa jaminan keadilan.
“Salah satu kasus yang terdokumentasikan oleh Komnas Perempuan menunjukkan bagaimana seorang PRT di Jakarta, yang merupakan korban perdagangan orang, mengalami kekerasan seksual sejak hari pertama bekerja. Kasusnya tidak pernah diproses dan justru diselesaikan di luar jalur hukum tanpa mempertimbangkan hak dan pemulihan korban. Hal ini mempertegas lemahnya sistem perlindungan bagi PRT,” ungkap Komisioner Irwan Setiawan. (H-3)
Menteri PPPA Arifah Fauzi pastikan pengawalan ketat implementasi UU PPRT yang baru disahkan DPR RI untuk lindungi hak PRT dan cegah kekerasan.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya undang-undang tersebut.
WAKIL Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan jaminan sosial bagi pekerja rumah tangga (PRT) akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Pengesahan RUU PPRT di Hari Kartini 2026: Ini Awal Tanggung Jawab Besar
RANCANGAN Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau RUU PPRT akhirnya disahkan menjadi Undang-Undang (UU) menjadi hadiah yang mewah di Hari Kartini tahun ini.
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
Komnas HAM sebut pengesahan UU PPRT langkah strategis lindungi 4,2 juta pekerja rumah tangga dari eksploitasi dan kekerasan.
Anggota Komisi IX DPR RI, Neng Eem Marhamah Zulfa Hiz, menekankan bahwa pengesahan RUU PPRT ini hanyalah langkah awal. Ia mendesak pemerintah segera menyiapkan skema sosialisasi.
DPR resmi mengesahkan RUU PPRT menjadi UU pada Hari Kartini 2026. Menkum Supratman Andi Agtas sebut ini langkah besar untuk kepastian hukum dan kesejahteraan PRT.
Anggota Baleg DPR Habib Syarief tegaskan UU PPRT harus lindungi 4,2 juta pekerja dari eksploitasi dan pastikan jaminan sosial serta batasan usia minimal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved