Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ISU kekerasan seksual di tanah air hingga kini masih menjadi salah satu ancaman serius yang dihadapi perempuan dan anak-anak. Meski Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) telah lahir sekitar dua tahun lalu, hingga kini implementasi UU TPKS belum efektif dan masih menghadapi berbagai tantangan serta kendala dalam mencegah dan menangani berbagai kasus yang terjadi.
Komisioner Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan), Siti Aminah mengungkapkan kehadiran UU TPKS telah memberikan keberanian bagi para korban kekerasan seksual untuk berbicara dan melaporkan kasus yang menimpanya. Namun, di sisi lain, UU TPKS belum memberikan efek jera kepada pelaku kekerasan seksual karena jerat hukuman belum bisa dimaksimalkan sebab belum terbentuknya aturan turunan yang bisa menguatkan implementasi.
“Berbagai kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak terus terjadi dengan modus yang semakin beragam, Dan implementasi UU TPKS hingga kini masih terhambat karena aturan pelaksana, kami terus berupaya untuk mendorong pengesahannya serta memberi pelatihan kepada APH melalui pelatihan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman aparat penegak hukum saat menangani kasus-kasus kekerasan seksual,” ujarnya.
Baca juga : Komnas Perempuan Apresiasi Korban Pelecehan Seksual yang Berani Melapor
Lebih lanjut Aminah mengungkapkan bahwa saat ini pemerintah sedang berada pada waktu yang kritis untuk menjalankan mandat UU TPKS terkait menyediakan peraturan pelaksana UU TPKS agar produk legislasi itu bisa berjalan efektif. Dikatakan bahwa mandat paling lama dari pengesahan aturan pelaksana tersebut yakni 2 tahun sejak aturan diundangkan pada 9 Mei 2022.
“Dalam jangka waktu yang tersisa ini, kami juga terus mendorong percepatan proses harmonisasi dan pemberian nomor rancangan peraturan, agar mandat UU TPKS dipenuhi dan UU TPKS dapat dilaksanakan secara optimal,” ungkapnya.
Aminah mengungkapkan saat ini posisi 6 dari 7 turunan UU TPKS masih dalam proses pengesahan. Semenyara satu aturan pelaksana UU TPKS telah disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan itu merupakan Perpres terkait Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan dan Penanganan TPKS.
Baca juga : UU TPKS Jamin Hak Korban untuk Mengakses Proses Hukum dan Dokumen Hasil Penanganan
“Dari 7 peraturan pelaksana yang dimandatkan, baru satu peraturan pelaksana yang sudah ditetapkan dan diundangkan berupa Perpres No.9 tahun 2024 tanggal 23 Januari 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Terpadu (Diklat) bagi Aparat Penegak Hukum dan Tenaga Layanan Pemerintah, dan Tenaga Layanan pada Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat,” ujarnya.
Terpisah, Sekretaris Nasional Forum Pengada Layanan (FPL) Novita Sari Novels mengatakan bahwa implementasi UU TPKS masih menemui sejumlah hambatan, mulai dari belum adanya koordinasi antara kementerian/lembaga, institusi penegak hukum, Unit Pelayanan Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak, pemerintah daerah, dan institusi lain lintas sektor di tingkat pusat maupun daerah terkait implementasi UU TPKS.
“Hal ini disebabkan karena belum adanya aturan turunan UU TPKS, sehingga menghambat penanganan kasus kekerasan seksual di sejumlah wilayah. Terlebih lagi aparat penegak hukum menjadikan alasan belum adanya aturan turunan ini sebagai alasan untuk tidak menerapkan UU TPKS,” ujar Novita.
Baca juga : Modul Akademi Penghapusan Kekerasan Seksual (APKS) akan Segera Diluncurkan
Tak hanya itu, pemahaman para penegak hukum dan berbagai institusi dalam menerapkan dan memaknai UU TPKS juga belum seutuhnya menggunakan perspektif gender, disabilitas dan inklusi sosial. Dibutuhkan kesiapan APH, pemerintah daerah, dan unit pelayanan terpadu (UPT) yang saling berinteraksi.
Bahkan, di beberapa daerah, menurut Novita, hingga kini masih ditemukan ada aparat kepolisian yang menolak menggunakan UU TPKS dalam penanganan kasus kekerasan seksual. Mereka beralasan masih menunggu aturan turunan atau petunjuk teknisnya.
“Aparat penegak hukum belum memakai aturan turunan UU TPKS karena khawatir ada penolakan dari kejaksaan karena belum satu pemahaman untuk itu sosialisasi harus terus dilakukan dan pengesahan aturan turunan menjadi sangat penting untuk mendapat keadilan bagi korban,” imbuh Novita.
Baca juga : Harapan Komnas Perempuan, Implementasi UU TPKS Lebih Maksimal
Sementara itu, Aminah mengatakan bahwa regulasi yang sudah selesai diharmonisasi Kementerian Hukum dan HAM dan masih dalam tahap pemberian nomor di Kementerian Sekretariat Negara, yaitu Rancangan Perpres (RPerpres) Kebijakan Nasional PTPKS sudah selesai Harmonisasi, RPP Koordinasi dan Pemantauan TPKS sudah selesai Harmonisasi, RPerpres UPTD PPA sudah selesai Harmonisasi dan RPerpres PPT sudah selesai harmonisasi.
“Ketujuh peraturan pelaksana ini penting agar hak korban atas penanganan, perlindungan dan pemulihan dapat dipenuhi baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat. Kami berharap Presiden segera menandatangani dan mengundangkan ke enam peraturan pelaksana tersisa sebelum Mei 2024,” ungkapnya,”
Sementara itu, aturan yang belum selesai diharmonisasi oleh Kemenkumham terdiri dari RPP Dana Bantuan Korban TPKS per 18 Desember 2023. Dikatakan bahwa aturan ini masih dalam tahap awal rapat harmonisasi. Dalam hal ini Komnas Perempuan telah mengirimkan surat kepada Kemenkumham untuk mendorong percepatan harmonisasi RPP Dana Bantuan Korban TPKS. (Dev/Z-7)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved