Komnas Perempuan Prihatin atas Putusan PTUN Jakarta Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Mei 1998

Despian Nurhidayat
22/4/2026 16:33
Komnas Perempuan Prihatin atas Putusan PTUN Jakarta Terkait Penyangkalan Pemerkosaan Mei 1998
ilustrasi.(Freepik.)

KOMISIONER Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Dahlia Madanih, mengatakan bahwa pihaknya menyatakan keprihatinan yang mendalam dan penyesalan yang kuat dan serius atas putusan PTUN Jakarta yang diputuskan pada 21 April 2026, di mana tanggal tersebut harusnya menjadi bagian dari upaya negara untuk membangun moralitas bangsa kepada perempuan.

“Komnas Perempuan juga mengapresiasi atas seluruh perjuangan yang dilakukan oleh korban, penyintas, keluarga korban, pendamping masyarakat, tim kuasa hukum, tokoh perempuan, dan seluruh masyarakat yang mendukung langkah-langkah bagaimana negara memenuhi tanggung jawabnya sebagai bangsa yang terus mempertahankan prinsip-prinsip moral kemanusiaan yang adil dan beradab,” ungkapnya dalam konferensi pers di Kantor Komnas Perempuan, Rabu (22/4).

Lebih lanjut, Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara, dalam hal ini legislatif melalui wajah pengadilan yang seharusnya menjaga integritas konstitusi uang menjunjung hak asasi manusia (HAM), namun melakukan pengingkaran pada moral kemanusiaan yang adil dan beradab.

“Dengan melihat bahwa sebetulnya di dalam pengadilan dinyatakan faktual tentang terjadinya perkosaan Mei 1998, Majelis Hakim melihat kebenaran-kebenaran itu di dalam putusannya. Peristiwa-peristiwa itu dinyatakan dalam pertimbangan-pertimbangannya, tapi juga dikalahkan rasa takut pada kekuatan penyangkalan yang terorganisir di dalam tubuh negara,” tegas Dahlia.

Oleh karena itu, Komnas Perempuan mengajak mengorganisir diri pada seluruh korban dan penyintas untuk mengalahkan seluruh penyangkalan yang terorganisir di dalam tubuh negara ini.

“Kami tahu mungkin Majelis Hakim dalam proses penggalian keadilan dan kebenaran melihat hati nurani bahwa ada faktual luka dan suara-suara korban yang dihadirkan dalam pengadilan. Ibu korban, saksi mata, semua dilihat dan diakui sebagai faktual kebenaran sebagai peristiwa Mei 1998. Tetapi rasa takut pada kekuatan penyangkalan yang terorganisir di dalam tubuh negara menjadikan para penyelenggara gamang dalam menyuarakan kebenaran dan keadilan, terutama berpihak pada korban,” pungkasnya. (Des/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya