Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Nasional (Komnas) Perempuan mendorong isu krusial dalam UU Perlindungan Rumah Tangga (PRT) yang sangat penting membangun pergeseran paradigma menjunjung penghormatan Perempuan PRT.
Salah satu yang disorot yakni status hukum yang legal sebagai pekerja, yang dilindungi. Dengan penegasan bahwa PRT adalah pekerja, karena stigmatisasi yang kuat yang merendahkan dan tidak menempatkan PRT sebagai pekerja. Dengan adanya ketentuan UU mengenai PRT, menjadi landasan kuat perlindungan menyeluruh bagi PRT sebagai pekerja.
"UU ini penting untuk memberikan perlindungan bagi PRT dan pemberi kerja karena mengatur hak dan kewajiban kedua belah pihak secara seimbang untuk menjamin keadilan dalam relasi kerja sehingga ada keseimbangan memberikan melindungi pihak-pihak yang terkait dalam PRT," kata Wakil Ketua Komnas Perempuan, Dahlia Madanih saat dihubungi, Selasa (21/4).
Adanya perjanjian kerja yang memuat dengan jelas tugas, hak, kewajiban, serta syarat kerja, dari PRT maupun pemberi kerja. Perjanjian menjadi sangat penting sebagai instrumen perlindungan hukum untuk meminimalisir potensi sengketa dan eksploitasi. Termasuk adanya upah tambahan yang terhitung sebagai jam lembur jika jam kerja PRT melebihi jam kerja pada umumnya melebihi 8 jam.
Yang tidak kalah p[enting yakni jaminan K3 (keamanan, Kesehatan, keselamatan kerja) sehingga memberikan jaminan kerangka perlindungan (K3) yang berlaku bagi pekerja formal.
"PRT sering dianggap domestik sehingga terabaikan dari regulasi K3 membuat PRT tidak memiliki akses terhadap perlindungan dasar yang seharusnya melekat pada setiap pekerja," ujarnya.
Dalam UU anyar tersebut PRT juga dapat memperoleh pendidikan dan pelatihan vokasi yang menjadi tanggung jawab utama pemerintah baik pusat maupun daerah, karena banyaknya faktor yang mengondisikan minimnya akses pendidikan dan pelatihan PRT. Sehingga dapat menghapus stigma bahwa PRT tidak membutuhkan keterampilan, padahal kenyataannya PRT mengelola banyak aspek penting rumah tangga.
Pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap PRT, area pencegahan dan penanganan ini mencakup pentinyna pendidikan mengenai hak-hak PRT, kerja layak, K3, dan pencegahan kekerasan di dunia kerja; penyediaan mekanisme restitusi dan dana bantuan korban; serta penegasan bahwa penyelesaian damai tidak berlaku untuk kasus kekerasan, khususnya kekerasan seksual, yang wajib diproses melalui jalur hukum pidana.
Untuk melancarakan UU tersebut Komnas Perempuan meminta pemerintah untuk mengatur mekanisme pengawasan dan sanksi tegas untuk meminimalisir potensi eksploitasi terhadap PRT.
"Relasi kerja PRT berlangsung di ranah privat sehingga sulit diawasi. Mekanisme pengawasan penting untuk mendeteksi ketika eksploitasi maupun perselisihan. Termasuk pada Perusahaan penyalur PRT," jelas Dahlia.
Mekanisme pengawasan penting menjangkau dan menyediakan jalur penyelesaian sengketa yang cepat, murah, dan berpihak pada PRT. Pentingnya keberadaan lembaga pengawas independen dan akses bantuan hukum yang mudah diakses akan menjadi kunci agar perlindungan hukum bagi PRT benar-benar dapat dijalankan.
Selain mengatur PRT dan pemberi kerja, UU tersebut juga mengatur perusahaan penyalur PRT yang harus memnuhi standar layanan, dan kewajiban hukum untuk menjamin pencegahan dan penanganan pelanggaran.
Dahlia menjelaskan dari isu krusial tersebut, Komnas Perempuan mencatat UU telah mengadopsi waktu kerja, mekanisme perekrutan, lingkup pekerjaan, hubungan kerja dan berakhirnya hubungan kerja, hak dan kewajiban kerja, pelatihan vokasi calon PPRT, perusahaan penempatan PRT, pembinaan dan pengawasan, serta penyelesaian perselisihan, penyelesaian perselisihan dan partisipasi masyarakat.
"Adopsi isu-isu krusial dalam perlindungan PRT, tentunya penting kita wujudkan dalam pelaksanaannya secara nyata, sehingga kerangka regulasi tidak hanya normatif tetapi juga memberikan dampak dan manfaat nyata bagi perempuan, khususnya perempuan pekerja rumah tangga," tukasnya. (Iam/P-3)
Pengesahan UU PPRT menandai sebuah titik balik. Ia bukan sekadar produk legislasi tetapi koreksi atas cara pandang tentang kerja domestik sebagai sesuatu yang “di luar” perhatian negara.
UU PPRT telah membuka pintu, tetapi taruhannya ada pada peraturan pemerintah.
KEPALA Kantor Hak Asasi Manusia (HAM) PBB, Volker Türk menyambut baik pengesahan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga atau UU PPRT oleh Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Dinas Tenaga Kerja di seluruh kota/kabupaten serta provinsi disarankan agar memberikan sosialisasi dan edukasi atas diundangkannya UU PRT tersebut .
Simak poin-poin penting dalam UU PPRT yang mengatur hak, kewajiban, hingga perlindungan hukum bagi PRT di Indonesia.
Menurut Netty, pengesahan ini merupakan tonggak penting dalam sejarah perlindungan tenaga kerja di Indonesia.
Komnas Perempuan sebut pengesahan UU PPRT sebagai tonggak sejarah pemenuhan hak asasi manusia dan perlindungan pekerja domestik setelah penantian 22 tahun.
Komnas Perempuan menyesalkan putusan pengadilan karena mereka melihat adanya kegamangan penyelenggara negara.
Komnas Perempuan mengapresiasi kerja panjang Pekerja Rumah Tangga (PRT), Jaringan Masyarakat Sipil (JMS), akademisi, tokoh-tokoh perempuan yang gigih mendorong upaya perlindungan PRT.
Komnas Perempuan mendesak kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh 16 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia atau kasus FH UI diproses hukum.
Dalam regulasi tersebut, pelecehan seksual nonfisik diatur dalam Pasal 5, sementara kekerasan berbasis elektronik tercantum dalam Pasal 14.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved