Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan oleh 13 laki-laki terhadap seorang anak perempuan berusia 14 tahun di Kabupaten Tojo Una-Una, Sulawesi Tengah. Kementerian PPPA berkomitmen untuk memberikan perhatian penuh terkait pendampingan dan perlindungan hak korban.
“Kementerian PPPA mengecam keras segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak. Peristiwa ini adalah kekejian yang merusak dan melanggar harkat martabat dan kemanusiaan,” tegas Menteri PPPA, Bintang Puspayoga di Jakarta, Minggu (15/1).
Menteri PPPA menerangkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Sulawesi Tengah untuk mendapatkan informasi mengenai kondisi korban yang merupakan pelajar kelas 3 SMP tersebut. Berdasarkan informasi yang didapatkan, UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una telah bertemu dengan keluarga korban dan melakukan asesmen awal. Selain itu, korban juga telah menjalani visum dan pemeriksaan oleh Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Tojo Una-Una.
“Ketika ditemui oleh tim UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una, korban terlihat sangat mengalami trauma, tetapi masih bisa diajak berkomunikasi secara perlahan. Berdasarkan pemeriksaan, korban tidak mengalami kehamilan dan saat ini tinggal bersama keluarganya. Di sisi lain, kami sangat bersyukur karena korban tetap melanjutkan pendidikannya,” kata Menteri PPPA.
Secara perlahan, korban dipastikan akan mendapatkan pendampingan dari psikolog klinis guna pemulihan secara psikis. “Namun demikian, mengingat UPTD PPA Kabupaten Tojo Una-Una belum memiliki psikolog klinis, minggu depan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah akan menurunkan ahli agar dapat segera dilakukan pemeriksaan. Akses ke Kabupaten Tojo Una-Una cukup jauh, kurang lebih 9 jam perjalanan. Kami akan terus koordinasi dengan UPTD PPA Provinsi Sulawesi Tengah terkait pendampingan psikologis dan kondisi korban,” ujar Menteri PPPA.
Menteri PPPA berharap masyarakat di lingkungan terdekat korban tidak memberi stigma negatif terhadap korban. Menurutnya, korban membutuhkan dukungan agar dapat pulih serta kembali menjalani pendidikannya dan bersosialisasi dengan masyarakat. “Pemulihan hanya akan berhasil apabila seluruh pihak, terutama orang terdekat korban terus memberikan dukungan guna membangkitkan kembali psikisnya yang terpuruk,” imbuh Menteri PPPA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan oleh Polres Kabupaten Tojo Una-Una, terduga pelaku berjumlah 13 orang laki-laki berusia antara 17-23 tahun, yaitu MR (23), MNF (19), FD (19), R (23), ARS (18), ASB (18), MK (17), F (17), MR (19), MSM (22), MF (19), MH (22), dan MR (23). Bahkan diketahui salah satu pelaku adalah residivis.
Terungkap modus tindak kejahatan seksual tersebut diawali dengan komunikasi salah satu terduga pelaku dengan korban melalui sosial media. Karena saling mengenal, korban memenuhi permintaan terduga pelaku untuk dijemput dan dibawa ke sebuah rental play station. Di tempat tersebutlah korban mengalami kekerasan seksual oleh 13 terduga pelaku.
Seluruh terduga pelaku sudah ditahan di Polres Kabupaten Tojo Una-Una dengan sangkaan Pasal 76D Jo Pasal 81 Ayat 2 dan Ayat 3 dan/atau 76E Jo Pasal 82 Ayat 2 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. “Bagi terduga pelaku yang sudah berusia dewasa dapat dituntut hukuman maksimal sesuai peraturan perundang-undangan tersebut,” kata Menteri PPPA.
Sementara itu, terhadap dua orang terduga pelaku yang masih berusia anak, proses peradilannya diatur melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). Berdasarkan UU SPPA, Pasal 79: (Ayat 3) Minimum khusus pidana penjara tidak berlaku terhadap Anak; dan (Ayat 4) Ketentuan mengenai pidana penjara dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) berlaku juga terhadap Anak sepanjang tidak bertentangan dengan UU ini. (H-1)
IPB telah memberikan sanksi berupa skorsing selama satu semester terhadap 16 mahasiswa yang terlibat kekerasan seksual.
Psikiater dr. Elvine Gunawan menyoroti budaya patriarki dan stigma sosial yang membuat korban kekerasan seksual bungkam dan mengalami beban psikologis ganda.
Syekh Ahmad Al Misry (SAM) ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pelecehan seksual oleh Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara.
Giwo yang juga pernah memimpin KPAI mendesak pihak universitas dan aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini secara transparan tanpa memandang latar belakang pelaku.
Rektor Unpad Prof. Arief Sjamsulaksan Kartasasmita menonaktifkan sementara dosen yang diduga terlibat kekerasan seksual. Simak langkah tegas kampus.
ANGGOTA Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Fraksi Partai Golkar yang juga Bendahara Umum PP KPPG, Adde Rosi Khoerunnisa, menyoroti kasus dugaan pelecehan seksual verbal di FH UI.
Setiap lembaga pengasuhan anak wajib menyediakan fasilitas yang dapat dipantau langsung, seperti CCTV, agar orang tua memiliki akses terhadap apa yang terjadi pada anaknya.
Wihaji menekankan bahwa setiap daycare yang masuk dalam binaan pemerintah harus melalui proses seleksi ketat.
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Pemkot Banda Aceh resmi menutup Daycare Baby Preneur setelah kasus penganiayaan balita viral. Terungkap bahwa tempat penitipan anak tersebut tidak memiliki izin.
Polresta Banda Aceh menangkap terduga pelaku penganiayaan balita di Daycare Baby Preneur. Kasus terungkap setelah rekaman CCTV viral di media sosial.
Pihak korban menyampaikan tiga kebutuhan utama, yakni penegakan hukum yang transparan, pendampingan menyeluruh, serta jaminan pembiayaan bagi anak-anak korban.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved