Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ISAK Sattu, mantan Perwira Penghubung Kabupaten Paniai, Kodim 1705/Paniai, Rabu (21/9) menjalani sidang sebagai didakwa kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di Paniai.
Padahal, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu memiliki kewenangan efektif untuk mencegah atau menghentikan tindakan anggota yang melakukan penembakan dan kekerasan di Paniai, Papua.
"Karena kita ingin kasus ini cepat selesai, jadi sidang dua kali seminggu dan sidang berikutnya Rabu (28/9), memutuskan sebelum 108 hari selesai, yaitu sekitar 7 Desember 2022,"
Terdakwa tunggal dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Mayor Inf Isak Sattu, telah menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan HAM Makassar pada Rabu (21/9) ini.
"Tim penuntut umum yakin bahwa pasal yang didakwakan terhadap Mayor Inf (Purn) Isak Sattu telah sesuai berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti lainnya,"
Kejagung sendiri menetapkan Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Isak adalah perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) 1705/Paniai.
Saat pembuktian, saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus pelanggaran HAM Paniai, juga tidak perlu disorot atau disiarkan secara langsung, karena menyangkut keamanan.
PENGADILAN Negeri Kelas IA Khusus Makassar, Sulsel, Rabu (21/9) akan mulai menyidangkan perkara pelanggaran Hak Asas Manusia (HAM) Berat Paniai, Papua Barat.
Keluarga korban peristiwa Paniai juga tidak akan memberikan surat kuasa ke siapa pun. Jika ada saksi yang mengatasnamakan keluarga korban, dipastikan itu buatan negara dan aparat militer.
Rapat paripurna dilaksanakan di Surabaya, Jawa Timur, mengikuti agenda tugas Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan bahwa pihaknya baru bisa memberikan perlindungan setelah mendapat rekomendasi.
Menurut Amir, LPSK bersama jaksa bertugas melindungi pihak yang akan bersaksi di pengadilan Paniai
Dalam hal ini, faktor masif tidak hanya dipandang secara kuantitas saja. Apalagi, Munir merupakan sosok human right defender atau pembela HAM.
Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution mengatakan perlindungan itu diberikan jika ada rekomendasi dari Komnas HAM maupun Kejaksaan Agung.
Dalam pengusutan kasus HAM berat, Kejagung melalui JAM-Pidsus bertindak sebagai penyidik. Sementara, penyelidikan terkait kasus pembunuhan Munir berada di tangan Komnas HAM.
Usman Hamid menolak masuk dalam tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivitas Munir Said Thalib.
Ini disebabkan adanya potensi konflik kepentingan yang akan timbul terkait atribusi Usman pada Amnesty International Indonesia.
Diketahui, penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat dalam kasus pembunuhan aktivis Munir, baru bisa dimulai setelah SPDP diserahkan ke Kejaksaan Agung.
Berbeda dengan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat lainnya, pembunuhan Munir hanya memiliki satu korban saja.
Direktur sekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan masih harus berpikir matang dan berkonsultasi dengan kantor pusat Amnesty International.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved