Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
JAKSA Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah mengatakan pihaknya siap menghadapi sidang dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat pada Peristiwa Paniai pekan depan. Jaksa dari Direktorat HAM Berat JAM-Pidsus, katanya, akan bertindak sebagai penuntut umum dalam sidang yang digelar di Pengadilan HAM pada Pengadilan Negeri Makassar itu.
Sejauh ini, jaksa belum meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk melindungi saksi sidang Paniai, khususnya yang berasal dari unsur Sipil. Namun, Febrie menyebut hal itu akan dikoordinasikan ke depannya.
"Ya ke depan kita koordinasikan lah," kata Febrie saat dikonfirmasi Media Indonesia, Kamis (15/8).
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution menjelaskan bahwa pihaknya baru bisa memberikan perlindungan setelah mendapat rekomendasi. Rekomendasi tersebut dikirim oleh jaksa terkait perlindungan saksi, maupun Komnas HAM dalam rangka perlindungan korban.
Pada dasarnya, lanjut Maneger, LPSK siap memberikan perlindungan bagi saksi sidang dugaan pelanggaran HAM berat Paniai yang terjadi 2014 lalu.
Sementara itu, diberitakan sebelumnya bahwa Komnas HAM meminta LPSK mengambil langkah luar biasa dalam melindungi saksi Paniai. Wakil Ketua Eksternal Komnas HAM Amiruddin berpendapat, persidangan Pengadilan HAM berbeda dengan pengadilan biasa.
"LPSK harus menyadari Pengadilan HAM adalah mengadili kejahatan yang luar biasa," kata Amir, Rabu (14/9).
"Maka langkah luar biasa juga harus diambil. Jangan menyikapi Pengadilan HAM laksana pengadilan pidana biasa-biasa saja," tandasnya.
Perisitwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014 telah mengakibatkan empat orang meninggal dunia dan 21 orang mengalami luka-luka. Menurut
Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes, jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam sidang.
Kejagung diketahui telah menetapkan mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu sebagai tersangka tunggal. Surat dakwaan Isak sudah dilimpahkan jaksa ke Pengadilan HAM Makassar sejak pertengahan Juni 2022.
Namun, sidang baru bisa dilaksanakan pekan depan setelah Mahkamah Agung (MA) rampung menyeleksi hakim ad hoc. Di pengadilan tingkat pertama, Isak akan diadili oleh majelis hakim yang diketuai Sutisna Sawati. Sementara Abdul Rahman Karim, Siti Noor Laila, Robert Pasaribu, dan Sofi Rahma Dewi bertindak sebagai hakim anggota. (OL-8)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Mereka menyatakan siap adu argumentasi dengan capres nomor urut dua, Prabowo Subianto terkait pelanggaran HAM masa lalu.
Mereka mengingatkan maasyarakat agar tidak melupakan kasus-kasus HAM masa lal
Pasalnya, sudah tiga kali Prabowo Subianto lolos uji verifikasi kontestasi pemilihan presiden
Amnesty International Indonesia meminta KPU memasukkan isu hak asasi manusia (HAM) dalam rangkaian debat calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) Pilpres 2024.
Johan Budi mengungkapkan ada beberapa kasus Komnas HAM, Komnas Perempuan, dan LPSK tidak terlihat. Begitu juga kasus penganiayaan okunum Paspampres terhadap warga Aceh hingga tewas.
PRESIDEN Joko Widodo (Jokowi) dinilai seharusnya menuntaskan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat sejak periode pertama. Sayangnya, Jokowi terkesan mengulur-ulur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved