Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Ahmad Taufan Damanik menyebut penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib sebagai terobosan hukum. Berbeda dengan penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat lainnya, pembunuhan Munir hanya memiliki satu korban saja.
"Ini langkah terobosan hukum, betul. Kita juga punya argumentasi yang kuat," ujar Taufan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (7/9).
Perumusan argumentasi bahwa satu korban tetap bisa dikatakan sebagai pelanggaran HAM berat telah dilakukan melalui kajian. Komnas juga meminta masukan dari para pakar dan merujuk Statuta Roma maupun dokumen yang dikeluarkan Pengadilan Kejahatan Internasional (International Criminal Court/ICC).
Dengan diselidikinya pembunuhan Munir sebagai dugaan pelnggaran HAM berat, Komnas secara langsung membuat dasar argumentasi untuk mengusut kasus-kasus lain dengan korban tunggal di kemudian hari.
"Memang mengenai argumentasi hukum manakala kasusnya seperti yang dialami oleh saudara Munir, satu orang, bagaimana itu bisa disebut sebagai dugaan pelanggaran HAM yang berat, itu sudah ada. Argumentasinya sudah dibuat," tukas Taufan.
Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga tidak memungkiri jika terobosan yang dilakukan pihaknya akan mendapat tantangan berupa dikembalikannya berkas perkara oleh Kejaksaan Agung selaku penyidik. Bolak balik berkas merupakan cerita klasik antara Komnas HAM dan Kejagung dalam pengusutan kasus pelanggaran HAM berat.
Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Oleh karena itu, ia mengajak Kejagung untuk belajar bersama-sama mengenai penyelidikan kasus pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir. Ia juga berharap keterlibatan Komisi Kejaksaan (Komjak) untuk memberi masukan penyidik Kejagung tentang dinamika kasus HAM berat.
"Salah satu yang expert di bidang ini adalah anggota Komjak, Pak Batara. Dia S3-nya tentang isu ini. Jadi mudah-mudahan teman-teman Komjak juga bisa ikut mencerahkan kawan-kawan di Kejagung," ungkap Sandra.
Taufan dan Sandra telah dipilih sebagai anggota tim ad hoc penyelidikan HAM berat pembunuhan Munir melalui rapat paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9). Tiga anggota tim ad hoc lainnya berasal dari luar Komnas, salah satunya adalah Direktur Eksekutif Amnesty International Usman Hamid. Sementara itu, Komnas masih mengonfirmasi kesediaan dua anggota yang telah ditetapkan.
Kendati demikian, saat dikonfrimasi langsung, Usman belum bisa memastikan kesediaannya untuk bergabung dalam tim ad hoc itu.
"Saya masih bimbang," ucapnya.(OL-5)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Kejaksaan Agung akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved