Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Harli Siregar menyampaikan akan terus mengawal proses pengajuan kasasi yang akan diajukan terhadap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur.
Harli mengatakan bahwa berkas putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya telah diberikan kepada Kejaksaan Negeri Surabaya.
"Dapat kami sampaikan beberapa waktu yang lalu, tepatnya kemarin sore, Kejaksaan Negeri Surabaya sudah menerima putusan dari Pengadilan Negeri Surabaya. Berdasarkan hukum acara yang berlaku, jaksa penuntut umum diberi waktu 14 hari untuk menyatakan kasasi dalam perkara ini," kata Harli di Jakarta, Kamis (1/8).
Baca juga : Tim Investigasi KY Terus Kumpulkan Bukti terkait Vonis Bebas Ronald Tannur
Saat ini, jaksa penuntut umum dan tim yang dibentuk Kejaksaan Negeri Surabaya sedang melakukan pembenahan serta mematangkan kajian dalam menyusun draf memori kasasi.
Dia menyampaikan bahwa secepatnya Kejaksaan Negeri Surabaya akan menyatakan kasasi. "Dalam waktunya, Kejaksaan Negeri Surabaya akan menyatakan kasasi dalam waktu dekat ini," katanya.
"Kami harus memanfaatkan waktu sebaik mungkin. Maka sebelum menyatakan kasasi itu, kami terus melakukan inventarisasi terhadap fakta persidangan yang selama ini terungkap, kemudian membaca berkas perkara lagi dan membuat ceklis yang bersesuaian dengan fakta-fakta dan semua yang berkembang dalam persidangan itu," ungkapnya.
Sebelumnya, Kejagung memberikan sikap atas putusan bebas terdakwa penganiayaan yang menyebabkan tewasnya Dini Sera Afriyanti. Kejagung menyebut pihaknya juga akan mengajukan kasasi atas putusan bebas tersebut.
"Hakim dalam pertimbangannya menyatakan membebaskan terdakwa dari segala dakwaan dengan pertimbangan tidak adanya saksi yang melihat langsung dan meninggalnya korban itu lebih didasarkan pada pengaruh alkohol. Kami kira itu sangat sumir dan tidak beralasan,” kata Harli
KEJAKSAAN Agung memeriksa dua tersangka dan satu saksi dalam kasus korupsi pada pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas PT Antam tahun 2010-2022.
ICW ingatkan pansel capim kpk tidak mengistimewakan mereka yang mendaftar berlatar belakang penegak hukum.
Kejaksaan Agung menilai hakim PN Surabaya tidak melihat kasus pembunuhan Dini Sera oleh Ronald Tannur secara holistik.
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menyoroti vonis bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur atas dakwaan pembunuhan terhadap Dini Sera Afriyanti, 29.
AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI).
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Surabaya, Jawa Timur, didesak agar segera mengajukan kasasi atas vonis bebas perkara pembunuhan dengan terdakwa Ronald Tannur.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) menuntut keduanya dengan hukuman masing-masing empat tahun dan dua tahun bui.
TIM investigasi KY masih mengumpulkan bukti terkait vonis bebas majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur, terdakwa pembunuhan Dini Sera Afrianti.
MAHKAMAH Agung (MA) menegaskan bahwa putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap Gregorius Ronald Tannur belum inkrah,
KEPALA Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati, mempertanyakan Pengadilan Negeri Surabaya yang hingga hari ini belum mengirimkan salinan putusan perkara Ronald Tannur.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved