Kuasa Hukum Delpedro Nilai Kasasi Kejagung Berpotensi Jadi Alat Represi

Devi Harahap
07/4/2026 17:54
Kuasa Hukum Delpedro Nilai Kasasi Kejagung Berpotensi Jadi Alat Represi
Dukungan terhadap delpedro cs saat sidang vonis(ANTARA FOTO/ Rakha Raditya Yahya/bay/rwa.)

TIM kuasa hukum Delpedro Marhaen Rismansyah yang tergabung dalam Tim Advokasi untuk Demokrasi (TAUD) menilai langkah Kejaksaan Agung mengajukan kasasi atas vonis bebas kliennya, merupakan tindakan yang berpotensi mengancam prinsip demokrasi dan kepastian hukum.

Dalam pernyataan resminya, TAUD menyebut pengajuan kasasi atas Putusan Nomor 742/Pid-Sus/2025/PN.Jkt.Pst sebagai langkah yang tidak tepat, terutama karena majelis hakim sebelumnya telah menyatakan seluruh dakwaan tidak terbukti.

“Pengajuan upaya hukum kasasi dalam perkara ini merupakan langkah yang menunjukkan tidak adanya keberpihakan terhadap keberlangsungan demokrasi, sekaligus menjadi respons yang keliru terhadap produk hukum yang telah memberikan preseden positif bagi perlindungan kebebasan berekspresi dan partisipasi publik,” demikian pernyataan tim kuasa hukum pada Selasa (7/4).

Mereka menegaskan, secara prinsip Jaksa Penuntut Umum tidak sepatutnya mengajukan kasasi terhadap putusan bebas, kecuali dalam kondisi yang sangat terbatas dan dengan dasar yang kuat.

“Putusan bebas merupakan bentuk perlindungan hukum terhadap warga negara dari pemidanaan yang tidak berdasar. Upaya kasasi seharusnya hanya dilakukan apabila terdapat kesalahan penerapan hukum yang nyata dan mendasar, bukan semata karena ketidakpuasan terhadap putusan,” tegas tim kuasa hukum.

Lebih lanjut, TAUD menilai putusan bebas yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 6 Maret 2026 tidak hanya memulihkan hak para terdakwa, tetapi juga memperkuat prinsip due process of law dalam sistem peradilan pidana.

“Putusan ini menegaskan pentingnya pembuktian berbasis fakta dan hukum, bukan tekanan politik,” lanjut mereka.

TAUD juga memperingatkan bahwa kebiasaan mengajukan upaya hukum atas putusan bebas tanpa dasar kuat dapat berdampak buruk terhadap sistem peradilan.

“Praktik ini berpotensi mengikis kepastian hukum, melemahkan kepercayaan publik terhadap independensi peradilan, serta menciptakan efek jera bagi masyarakat dalam menggunakan hak konstitusionalnya,” ujar mereka.

Selain itu, langkah kasasi dinilai dapat memperpanjang ketidakpastian hukum bagi para terdakwa, termasuk Delpedro, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, dan Khariq Anhar.

“Pengajuan kasasi dalam perkara yang sejak awal sarat muatan politis berpotensi menunjukkan penggunaan hukum pidana sebagai instrumen represi terhadap kebebasan sipil,” katanya.

Mereka juga menilai putusan bebas tersebut sejatinya merupakan kemenangan tidak hanya bagi para terdakwa, tetapi juga bagi prinsip negara hukum.

“Kemenangan ini bukan semata kemenangan individu, melainkan kemenangan bagi perlindungan kebebasan berekspresi,” tegasnya.

Atas dasar itu, TAUD mendesak Kejaksaan untuk meninjau kembali langkah kasasi tersebut serta meminta Mahkamah Agung memeriksa perkara secara objektif dan independen. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya