Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Aktor Utama Korupsi Timah Belum Tersentuh, Ini Penjelasan Kejagung

Dinda Shabrina
24/7/2024 15:32
Aktor Utama Korupsi Timah Belum Tersentuh, Ini Penjelasan Kejagung
Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar(Dok. MI/Ramdani)

AKTOR utama korupsi timah masih belum tersentuh oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Cukong besar berinisial RBT yang disebut-sebut punya keterlibatan sangat besar dalam kasus korupsi pengadaan timah itu juga masih bisa menghirup udara bebas.

Kepala Pusat Penegakan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar memberikan penjelasan mengapa perkembangan kasus korupsi timah belum menyasar tersangka atau aktor utama.

Harli menyampaikan sampai saat ini pihaknya masih fokus menyelesaikan pelimpahan berkas perkara.

Baca juga : ICW Desak Kejagung Telusuri Potensi Keterlibatan Kementerian ESDM di Kasus Korupsi Timah

"Penyidik masih fokus menyelesaikan berkas perkara yang belum dilimpah ke penuntutan," kata Harli kepada Media Indonesia, Rabu (24/7).

Kapuspenkum Kejagung itu berjanji jika ada perkembangan baru, terutama terkait tersangka baru dan aktor utama kasus korupsi timah akan segera disampaikan ke publik.

"Iya, nanti jika ada perkembangan soal itu kita akan update," ujarnya.

Baca juga : Pukat UGM: Korupsi PT Timah Pertontonkan Persekongkolan Perusahaan Negara dan Pengusaha Korup

Diketahui, dalam kasus tersebut total ada 22 tersangka yang telah ditetapkan oleh kejaksaan. Jumlah kerugian negara yang diakibatkan korupsi timah itu diperkirakan senilai Rp300 triliun.

Para tersangka diduga mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mendapatkan keuntungan pribadi.

(Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya