Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
INDONESIA Corruption Watch (ICW) mengingatkan panitia seleksi (pansel) tidak mengistimewakan calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlatar belakang penegak hukum, terutama Polri dan Kejagung,
“Sekalipun mendaftar sebagai calon Komisioner KPK merupakan hak bagi setiap orang, namun kami mengingatkan agar panitia seleksi tidak memberikan keistimewaan bagi kandidat yang berasal dari dua institusi tersebut,” kata Peneliti dari ICW Kurnia Ramadhana, Jumat (26/7).
Kurnia menjelaskan ada 16 orang capim KPK yang berasal dari instansi Polri. Lalu, ada sebelas orang berasal dari Kejaksaan.
Baca juga : ICW : Dibading KPK, Kinerja Kejagung Tanggani Tipikor Lebih Moncer
Tidak mengistimewakan mereka merupakan kewajiban pansel dalam melakukan seleksi. Selain itu, tidak ada aturan yang menyebut KPK harus dipimpin penegak hukum.
“Tidak ada satupun regulasi yang mewajibkan bahwa komposisi pimpinan KPK harus berasal dari instansi penegak hukum lain,” ucap Kurnia.
Menurut Kurnia, konflik kepentingan malah bakal terjadi jika KPK dipimpin oleh penegak hukum lain. Pansel diminta mempertimbangkan komentar tersebut.
Baca juga : APH Berspektif Gender Dibutuhkan dalam Penanganan Kasus Kekerasan Seksual
“Potensi konflik kepentingan saat mereka menjabat dan mengusut perkara korupsi di institusi asalnya patut dipertimbangkan lebih lanjut,” ujar Kurnia.
Pansel Capim KPK dan Dewan Pengawas (Dewas) membeberkan ada 318 orang yang lolos dalam seleksi administrasi. Sebanyak delapan internal Lembaga Antirasuah dinyatakan lolos tahapan itu.
“Terkonfirmasi ada delapan insan KPK yang lulus seleksi administrasi sebagai calon pimpinan KPK,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Juli 2024.
Mereka yakni Fungsional Analisis Pemberantasan Korupsi Direktorat Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK RI, Anna Devi, Sekretaris Jenderal KPK Cahya Hardianto Harefa, dan Kepala Satgas Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK Dian Patria.
Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, dan Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK Wawan Wardiana. (Z-3)
Sebanyak 7 Capim KPK Dinyatakan Gugur dalam tes tulis yang digelar, Rabu (31/7).
ICW harap pansel bisa objektif pilih kandidat Capim KPK
Lolosnya keempat anggota orang ini semakin menegaskan bahwa TWK yang dilakukan eks pimpinan KPK Firli Bahuri adalah alat untuk menyingkirkan orang-orang berintegritas dan terbaik dari KPK.
Sudirman Said, harap proses kedepannya menjaga transparansi. Sebanyak 236 capim KPK telah dinyatakan lolos seleksi administrasi.
PANITIA Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas KPK untuk periode 2024-2029 mengumumkan sebanyak 236 orang lulus seleksi administrasi capim KPK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyasar pengembalian kerugian negara di kasus LNG Corpus Christi Liquefaction, LLC (CCL) dan PT Pertamina (Persero)
Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP) Rumadi Ahmad, menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap pemberantasan korupsi.
APARAT penegak hukum (APH) yang memiliki perspektif gender dan sensitivitas terhadap korban, sangat dibutuhkan untuk menangani kasus-kasus kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dianggap mendiskreditkan Kepolisian dan Kejaksaan menyusul pernyataannya yang menyebut masih ada ego sektoral di di lembaga penegak hukum
Para korban anak harus mendapatkan pendampingan hukum dan perlindungan dari ancaman, intimidasi, dan teror yang bisa terjadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved