Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman mengatakan akan mengajukan permohonan judicial review terkait panitia seleksi (pansel) calon pimpinan dan Dewan Pengawas (Dewas) KPK kepada Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini, Selasa (5/11) pada pukul 14.00 WIB.
“Permohonan akan didaftar untuk judicial review ke Mahkamah Konstitusi, karena tampaknya ini saling menunggu. Saya justru ingin membantu Prabowo untuk menegakkan konstitusi dan menjalankan undang-undang di mana kewenangan untuk membentuk pansel dan menyerahkan kepada DPR itu adalah hak Pak Prabowo,” kata Boyamin kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (5/11).
Boyamin menegaskan bahwa pansel terkait capim dan Dewas KPK bentukan Presiden RI ke-7, Joko Widodo, sudah tidak sah. Ia berharap DPR tidak menindaklanjuti dan cukup mengarsipkan surat dari Jokowi.
“Saya berharap DPR cukup mengarsip surat dari Jokowi dan meminta karena yang diajukan Jokowi tidak bisa diproses dan tidak lanjutin. Saya juga memohon kepada Pak Prabowo untuk segera menyerahkan 10 orang calon pimpinan KPK dan calon dewasa KPK yang tentunya berasal dari pansel yang baru,” tuturnya.
Boyamin menjelaskan bahwa proses seleksi pansel untuk melahirkan capim dan dewas KPK adalah hal yang sangat krusial dan penting bagi penegakan tindak pidana korupsi ke depan. Sehingga, tujuan judicial review yang dilakukan tersebut demi menyelamatkan negara dari manipulasi hukum oleh para tersangka korupsi.
Ia juga berharap, hal ini bisa menegakkan pemberantasan korupsi serta lembaga antirasuah dari gugatan para tersangka dengan dalih penetapan sebagai tersangka tidak sah, lantaran pimpinan KPK tidak sah akibat pemilihannya yang tidak sah.
“Supaya KPK tidak digugat setelah peradilan oleh setiap tersangka korupsi, karena nanti tersangka KPK pasti akan mengajukan gugatan bahwa penetapannya itu dianggap tidak sah karena diputuskan oleh pimpinan KPK yang dibentuk secara tidak sah,” ungkap Boyamin.
Boyamin juga terus mendorong Presiden Prabowo untuk membentuk pansel baru karena secara hukum, hanya Prabowo yang memiliki wewenang untuk membentuk pansel capim dan Dewas KPK. Dikatakan masih ada sisa waktu satu bulan untuk mempersiapkan hal tersebut
“Masih cukup waktu untuk membentuk pansel selama satu bulan ini hingga November, karena pelantikannya masih Desember. DPR juga seharusnya segera berkirim surat kepada Prabowo untuk mengatakan bahwa hanya Prabowo yang berhak membentuk pansel dan menyerahkan hasilnya kepada DPR,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Ketua DPR Saan Mustopa menyebut bahwa surat presiden (Surpres) yang berisi calon pimpinan dan calon dewan pengawas KPK belum dibahas. “Belum-belum (dibahas), masih ini aja,” tuturnya pada Senin (4/11).
Saan mengaku tak tahu apakah surpres tersebut sudah diterima oleh Puan atau belum. “Belum tahu saya, nanti saya cek,” kata politikus NasDem itu.
Selain itu, menurut Saan, hingga saat ini belum ada surpres baru yang dikirimkan oleh presiden Prabowo Subianto. “Belum-belum, masih soal itu aja,” ujarnya.
Sebelumnya, Wakil ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengatakan surpres tersebut sudah diterima ketua DPR RI Puan Maharani. “Kayanya sudah ya. Kemarin itu saya dengar sudah di meja Bu Puan,” kata Dasco saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Kamis (24/10).
Namun Dasco menyebut, pimpinan DPR belum berkumpul untuk memutuskan mekanisme selanjutnya setelah menerima surat tersebut. Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan, mekanisme selanjutnya akan ditentukan lewat rapat pimpinan. “Nanti entah mekanismenya gimana kita belum putuskan, karena harus diputuskan melalui rapim itu,” kata Dasco.
Adapun mekanismenya, setelah menerima Surpres berisi daftar nama DPR akan melakukan uji kelayakan atau fit and proper test kepada para calon sebelum akhirnya diberikan kembali presiden. (J-2)
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, menyatakan pihaknya siap menindaklanjuti persoalan Stadion Barombong jika ditemukan bukti awal adanya dugaan tindak pidana korupsi.
MK menjelaskan bahwa tidak semua jabatan publik bisa diperlakukan sama. Jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, seperti presiden atau anggota DPR.
Bantuan keuangan partai politik dari negara (Banpol) saat ini masih sangat minim, bahkan tidak mencapai dua persen dari total kebutuhan partai.
Penilaian itu merespons temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencatat sedikitnya 371 politisi terjerat kasus korupsi sejak era reformasi.
Selain aspek keuangan, Doli menekankan pentingnya pembaruan sistem kaderisasi partai agar lebih terstruktur dan berorientasi pada kebutuhan publik.
Partai politik telah memiliki aturan main sendiri yang tertuang dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
Ia menilai hakim melihat adanya ketidakkonsistenan dalam penanganan perkara tersebut.
DEPUTI KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan laporan MAKI ke Dewas KPK kepedulian publik terhadap upaya pemberantasan korupsi, laporan terkait status Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KOORDINATOR MAKI, Boyamin Saiman menduga ada pihak yang melakukan intervensi kepada KPK sehingga eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bisa menjadi tahanan rumah.
MAKI berencana mengadukan pimpinan KPK ke Komisi III DPR RI terkait mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas jadi tahanan rumah
KPK merespons laporan MAKI ke Dewas terkait polemik tahanan rumah Yaqut Cholil Qoumas. KPK mengklaim prosedur sudah sesuai aturan
Polemik pengalihan penahanan Yaqut Cholil Qoumas berbuntut panjang. MAKI resmi laporkan pimpinan KPK ke Dewas atas dugaan intervensi luar dan perlakuan khusus
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved