Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMNAS HAM akan bersurat ke Kejaksaan Agung (Kejagung), setelah membentuk tim ad hoc penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat terkait pembunuhan aktivis Munir Said Thalib.
Namun, Komnas HAM masih menunggu konfirmasi dari pihak eksternal, yang dimasukkan ke dalam tim ad hoc. "SPDP, surat perintah dimulainya penyelidikan, itu akan kita sampaikan," ujar Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik dalam konferensi pers, Rabu (7/9).
"Dalam waktu dekat, tim akan mulai bekerja untuk melakukan penyelidikan projustitia, berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000," sambungnya.
Baca juga: 18 Tahun Kematian Munir, SETARA Institute: Komnas HAM Pilih Jalur Aman
Penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat pembunuhan Munir, baru bisa dimulai setelah SPDP diserahkan ke Kejagung. Pada kesempatan itu, Taufan mengumumkan lima orang yang masuk ke dalam tim ad hoc.
Dua di antaranya, berasal dari internal Komnas HAM, yakni dirinya sendiri dan Sandrayati Moniaga. Lalu, tiga anggota tim ad hoc lainnya berasal dari eksternal Komnas HAM.
Taufan menjelaskan bahwa baru satu orang yang bersedia masuk ke dalam tim ad hoc, yakni Usman Hamid, selaku Diektur Eksekutif Amnesty International Indonesia. "Dua lagi kami sedang menghubungi dan meminta kesediaannya," ungkap Taufan.
Baca juga: Kejagung Siap Hadapi Sidang Pelanggaran HAM Paniai
Menurutnya, tiga pihak eksternal Komnas HAM yang ditetapkan ke dalam tim ad hoc, berasal dari usulan masyarakat sipil, termasuk Komite Aksi Solidaritas untuk Munir (KASUM). Lima anggota tim ad hoc diputuskan dalam rapat paripurna Komnas HAM pada Selasa (6/9) lalu.
Diketahui, aktivis HAM Munir dibunuh pada 7 September 2004 di langit Rumania, saat berada di dalam pesawat Garuda Indonesia, dengan rute penerbangan Jakarta menuju Amsterdam.
Adapun penyelidikan dugaan pelanggaran HAM berat ini menutup kemungkinan masa kedaluarsa penyidikan perkara pidana biasa, yakni 18 tahun.(OL-11)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
RUU PPRT didesak untuk disahkan sebagai wujud komitmen pemerintah dan DPR dalam melindungi pekerja rumah tangga dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
PEMERINTAH silih berganti namun selama hampir 20 tahun sejak awal diajukan ke DPR pada 2004, Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT)
Masyarakat sipil mendesak Kapolri Listyo Sigit Prabowo memberi atensi serius atas kasus penembakan pembela hak asasi manusia (HAM) Yan Christian Warinussy.
Komnas HAM menyampaikan keprihatinan sekaligus meminta agar peristiwa penembakan yang terjadi pada aktivis HAM Yan Christian Warinussy untuk segera diusut.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Komnas HAM mendukung Langkah kejaksaan yang melakukan banding atas putusan bebas Mantan Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin-Angin dalam kasus kerangkeng manusia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved