Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
AKTIVIS hak asasi manusia (HAM) sekaligus pendamping keluarga korban Peristiwa Paniai, Yones Douw, menegaskan bahwa korban dan keluarga korban tidak akan menghadiri sidang pelanggaran HAM berat Paniai yang digelar pada Rabu (21/9) besok.
"Keluarga sudah mengambil komitmen, bahwa mereka tidak akan ikut proses pengadilan dari awal sampai akhir," ungkap Yones dalam konferensi pers virtual, Selasa (20/9).
Selain itu, keluarga korban Peristiwa Paniai juga tidak akan memberikan surat kuasa kepada siapa pun. Menurutnya, jika ada saksi yang mengatasnamakan keluarga korban dalam persidangan, itu merupakan buatan negara dan aparat militer.
Baca juga: Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai dalam Pengamanan Jaksa
Ketua Organisasi Korban Pelanggaran HAM Bersatu Untuk Kebenaran (BUK) Tineke Rumkabu menyebut sejak awal, pemerintah terkesan tidak adil dalam mengusut kasus HAM berat Paniai. Selain tidak transparan, penyidikan kasus itu juga dinilai penuh kejanggalan.
Terlebih, Jaksa Agung selaku penyidik, hanya menetapkan satu tersangka, yaitu mantan perwira penghubung pada Komado Distrik Militer (Kodim) Paniai Mayor Inf (Purn) Isak Sattu.
Baca juga: TPNPB OPM Ragukan Upaya Dialog Damai Papua dari Komnas HAM
"Pelaku ini sudah bebas tugas alias sudah pensiun. Itu yang hanya dijadikan tersangka. Lalu, yang lain-lainnya bagaimana?" pungkas Tineke.
Adapun sidang dugaan pelanggaran HAM berat pada Peristiwa Paniai akan diselenggarakan di Pengadilan HAM Makassar, Sulawesi Selatan. Peristiwa Paniai yang terjadi pada 7-8 Desember 2014, yang mengakibatkan 4 korban tewas dan 21 orang luka-luka.
Direktur Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda (JAM-Pidsus) Erryl Prima Putra Agoes menyatakan bahwa jaksa penuntut umum akan menghadirkan lebih dari 40 saksi dalam persidangan tersebut.(OL-11)
KASUS penganiayaan yang diduga dilakukan oleh polisi dari Sabhara Polda Sumbar menyebabkan AM, pelajar, 13, tewas. Kasus ini diadukan LBH Padang ke Komnas HAM, Selasa (25/6) sore.
Masalah pelanggaran HAM di Korea Utara menjadi sorotan dalam pertemuan Dewan Keamanan PBB (DK-PBB) yang dipimpin Duta Besar Korea Selatan, Hwang Joon-kook.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
Sementara rakyat Iran dan pemimpin dunia berdoa untuk keselamatan Ebrahim Raisi, beberapa tokoh AS menyambut berita ini dengan kegembiraan.
Komnas HAM saat ini sedang menyelidiki dua kasus dugaan pelanggaran HAM berat yakni pembunuhan aktivis Munir Said Thalib dan salah peristiwa di Aceh saat berstatus Daerah Operasi Militer
PENGADILAN Rakyat atau Mahkamah Rakyat perlu dikaji dilakukan untuk mengungkap kejahatan pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
JPU pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa 15 orang mantan petugas Rutan atas dugaan pungli kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar.
Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungli di Rutan KPK besok, Kamis (1/8)
PAKAR hukum tata negara Universitas Andalas Feri Amsari mengkritik langkah Ketua DPD RI La Nyalla Mataliti. Feri menilai La nyala ingin mengesahkan Tata Tertib (Tatib)
Hilaria Baldwin mendampingi suaminya, Alec Baldwin, saat persidangan atas tuduhan pembunuhan tak disengaja dimulai di Santa Fe, New Mexico.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
KPK menyepakati pertimbangan hakim yang menyebut kebebasan Gazalba bisa membuat kekacauan persidangan tipikor di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved