Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Sidang Pungli Rutan KPK Digelar Perdana Besok

Candra Yuri Nuralam
31/7/2024 09:10
Sidang Pungli Rutan KPK Digelar Perdana Besok
Sejumlah pegawai rumah tahanan KPK dibawa petugas setelah ditetapkan menjadi tersangka kasus pungli.(MI/Susanto)

PENGADILAN Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang perdana terkait pungutan liar (pungli) di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) besok, Kamis (1/8). Sebanyak 15 terdakwa bakal dihadirkan.

“Dari penetapan Majelis Hakim yang kami terima, persidangan dengan terdakwa Achmad Fauzi (mantan Kepala Cabang Rutan KPK) bersama dengan 14 orang terdakwa lainnya, akan dilaksanakan besok,” kata Jaksa KPK Agung Nugroho Santoso melalui keterangan tertulis, Rabu (31/7).

Persidangan digelar sekitar pukul 10.00 WIB. Proses peradilan itu bakal dibuka untuk umum.

Baca juga : KPK Siap Buktikan Perbuatan Pidana Terdakwa Pungli Rutan KPK

Sebelumnya, KPK menyerahkan dakwaan tersangka kasus pungli rutan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 25 Juli 2024. Mereka semua segera diadili.

“(Tim jaksa) selesai dilimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait perkara pungli dilingkungan Rutan KPK dengan terdakwa Achmad Fauzi (mantan kepala cabang Rutan KPK) dan kawan-kawan,” kata Kasatgas Penuntutan KPK Titto Jaelani melalui keterangan tertulis, Jumat (26/7).

Total, ada 15 tersangka dalam kasus ini. Penahanan mereka kini beralih menjadi kewenangan majelis hakim karena akan disidangkan. Berkas kasus mereka dibagi menjadi enam bagian.

Jaksa akan menyangkakan mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. Transaksi panas dalam tindak pidana ini menyentuh miliaran rupiah.

“Total besaran yang diterima para terdakwa Rp6,3 miliar,” ujar Titto. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya